Follow me on Twitter RSS FEED
Tampilkan postingan dengan label maritim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label maritim. Tampilkan semua postingan

Konflik Laut China Selatan

Posted in
(Telaahan dan Relevansinya Terhadap Kalbar)
Laut China Selatan memiliki peran dan arti geopolitik yang vital karena menjadi titik temu beberapa Negara yang memiliki kelautan. Antara lain Negara China dengan para tetangganya terutama yang berada di wilayah ASEAN, untuk konteks sejarah, teritorial, keamanan, serta akses pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam berikut energy security. Wilayah Laut China Selatan disebut pula maritime superhighway, merupakan salah satu jalur pelayaran internasional paling sibuk di dunia. Sebutlah lebih dari setengah lalu lintas super tanker dunia berlayar melalui Laut China Selatan sebelum melintasi Selat Malaka menuju Asia Timur, Selat Karimata dan Selat Sunda (ALKI 1), maupun Selat Lombok di Indonesia menuju Australia.
Di wilayah Laut China Selatan terdapat beberapa pulau kecil, termasuk eksistensi kepulauan Spratly dan Paracel yang popular sebagai salah satu sumber sengketa. Jika meninjau nilai ekonomis dalam konteks sumberdaya alam di daratan kedua kepulauan tersebut, nyaris tidak signifikan produktif bahkan dikategorikan tidak sanggup menyokong aspek kehidupan termasuk aktivitas manusia. Namun sejak diketemukan cadangan minyak bumi pada akhir 1968 yang berdampak menaikkan estimasi ekonomis di Laut China Selatan secara dramatis, telah berkembang spekulasi bahwa kepulauan Spratly dan Paracel merupakan daerah kaya sumber berikut cadangan minyak yang belum dieksplorasi.
Dalam tinjauan lain, prospek wilayah Laut China Selatan tidak hanya terbatas pada jalur pelayaran dan perdagangan, energy security maupun zona perikanan. Namun diindikasi telah berkembang menjadi kepentingan strategi militer terutama Negara China untuk manuver kapal selam dan persenjataan nuklir (deterrence), sekaligus menjadikan kepulauan Spratly dan Paracel basis pangkalan intelijen, pengawasan dan pengintaian militer China. Hingga dalam konsekwensi perkembangannya memaksa RRC lebih agresif dan berdampak kawasan Laut China Selatan sebagai simpul sengketa antara beberapa kepentingan dari Negara Taiwan (transboundary), konflik kedaulatan dengan Vietnam, Malaysia, Filipina, serta Brunei bahkan Indonesia dalam konteks zona ekslusif perikanan.
TINJAUAN 1. Persoalan apa saja yang perlu diatasi terkait masalah perbatasan dengan Negara tetangga, terutama yang berkaitan dengan masalah perbatasan di wilayah perairan Kalbar?
T e l a a h a n :
a. Secara administratif, Provinsi Kalimantan Barat memiliki batas darat maupun perairan laut bersebelahan (adjacent states of maritime boundaries) dengan Negara Malaysia yakni di wilayah Tajung Datuk di Dusun Camar Bulan, Desa Temajo Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
b. Melalui pendekatan administratif telah menegaskan suatu aspek pengakuan kedaulatan (sovereignty) serta pemberdayaannya secara aktual dan faktual terhadap wilayah itu (effective occupation).
c. Namun dalam penerapannya, antara lain, secara kualitas hidup (Index Pembangunan Manusia) pada masyarakat di Dusun Camar Bulan serta di kawasan perbatasan di Kalbar umumnya, terdapat kesenjangan taraf hidup dengan mayoritas masyarakat di kawasan bagian Negara Serawak.
d. Faktor kesenjangan kesejahteraan (prosperity) dapat merupakan pangkal persoalan yang mengacu bahkan merembet menjadi kasus pelanggaran hukum (illegal trading, illegal fishing, illegal logging, trafficking) hingga dekadensi berkebangsaan (security) akibat lebih berorientasi ekonomi.
e. Persoalan lain dengan masalah perbatasan di wilayah perairan Tanjung Datuk, adalah faktor teknis berupa tanda batas Negara (reference points) serta belum terdapat kesepakatan demarkasi kedua pihak yang mengikat.
f. Berdampak pernah terjadi perselisihan (boundary dispute) pada kawasan perairan bernama Gosong Niger yang berjarak sekitar 5,5 Mil Laut dari arah Utara daratan Tanjung Datuk pada tahun 2006. Pihak Malaysia menyatakan Gosong Niger sebagai wilayah konservasi dan wisata diving Serawak, maka nelayan Sambas yang secara turun temurun telah menangkap ikan di sana tidak lagi memiliki akses bahkan diusir oleh kapal patroli laut Serawak.
g. Salah satu sikap Pemerintah Provinsi Kalbar adalah mendirikan menara suar setinggi 40 meter di Tanjung Datuk serta sejumlah pelampung suar di perairan Gosong Niger tahun 2007. Meski suar bukan atribut sebagai marka Negara maupun batas wilayah, namun keberadaannya dapat memperkuat eksistensi NKRI sebagai petunjuk arah dan khususnya orientasi wilayah tangkap ikan bagi nelayan lokal di perairan Dusun Camar Bulan.
TINJAUAN 2. Bagaimana pengembangan dan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kalimantan Barat?
T e l a a h a n :
a. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui sektor teknis yakni Dinas Kelautan dan Perikanan telah membuat Dokumen Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
b. Dokumen Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara hirarkis terdiri atas Rencana Strategis WP3K, Rencana Zonasi WP3K, keduanya sedang dalam tahap penyelesaian menuju penetapannya, kemudian Rencana Pengelolaan WP3K, dan Rencana Aksi WP3K.
c. Khusus pola ruang pada wilayah perairan perbatasan Negara di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas menurut Rencana Zonasi WP3K Prov. Kalbar, adalah sebagai Kawasan Strategis Nasional yang diatur menurut Peraturan Pemerintah No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maupun sebagai Border Development Centre sesuai menurut RTRW Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2004.
d. Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 78/2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, tidak terdapat pulau-pulau kecil terluar (outermost islands) di Provinsi Kalimantan Barat.
e. Provinsi Kalimantan Barat memiliki 7 (tujuh) kabupaten / kota pesisir, yakni Sambas, Bengkayang, Kota Singkawang, Pontianak, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Ketapang.
f. Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 39/2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 32/2010 Tentang Penetapan Kawasan Minapolitan, ditetapkan 6 (enam) Kawasan Minapolitan di Kabupaten Sambas, Bengkayang, Kayong Utara, Ketapang, Kota Pontianak, dan Kabupaten Kapuas Hulu.
g. Selanjutnya melalui pengembangan Kawasan Minapolitan yang memiliki fungsi utama ekonomi berupa sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya, menjadi sentra pembangunan berbasis kewilayahan untuk sektor kelautan dan perikanan di Kalbar.
TINJAUAN 3. Bagaimana pihak Pemprov Kalbar melihat persoalan sengketa kepemilikan perairan di Laut China Selatan yang melibatkan Negara China dan beberapa Negara ASEAN?
T e l a a h a n : 
a. Mengacu UU No. 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 10 Ayat (3) mengamanatkan Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, meliputi: (a). politik luar negeri; (b). pertahanan; (c). keamanan; (d). yustisi; (e). moneter dan fiskal nasional; dan (f). agama.
b. Mengacu UU No. 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18 Ayat (3) mengamanatkan kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi.
c. Adapun pihak Pemprov Kalbar dalam melihat persoalan sengketa di Laut China Selatan sebagai pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah, akan meninjau menjadi dua persoalan utama.
Yakni pertama, kedaulatan teritorial yang membahas tentang kepemilikan wilayah daratan yang berada di daerah ini (kepulauan Spratly dan Paracel), sekaligus bukan menjadi urusan dan kewenangan provinsi.
Kedua, kedaulatan maritim yang berhubungan dengan penetapan batas perairan (laut) yang telah ditetapkan oleh Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS III – 1982). Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2009 tentang Wilayah Penangkapan Perikanan, WPP 711 meliputi Laut China Selatan, Laut Natuna, dan Selat Karimata sebagai basis perikanan tangkap utama di Kalbar.

TINJAUAN 4. Implikasi terhadap Kalimantan Barat jika sengketa kepemilikan perairan di Laut China Selatan berkembang menjadi konflik terbuka?
T e l a a h a n : 
a. Jika sengketa kedaulatan teritorial di perairan Laut China Selatan berkembang menjadi konflik terbuka, terutama Negara Indonesia sebagai anggota ASEAN serta yang telah meratifikasi UNCLOS III – 1982, harus aktif terlibat sebagai mediasi diplomatik menurut aturan dan konvensi yang berlaku.
b. Jika sengketa kedaulatan maritim di perairan Laut China Selatan berkembang menjadi konflik terbuka dan berdampak merubah wilayah kedaulatan Nusantara termasuk Zona Ekslusif Ekonomi 200 mil laut, maka Indonesia termasuk Kalimantan Barat harus bersiap menghadapi setiap kemungkinan mulai dari kesediaan menampung para pengungsi Negara tetangga, hingga menyiapkan lokasi pangkalan militer Indonesia di wilayah Kalbar.
TINJAUAN 5. Peran apa yang perlu dilakukan Indonesia untuk turut mencari solusi damai atas sengketa kepemilikan perairan di Laut China Selatan?
T e l a a h a n : 
a. Meninjau strategi pendekatan RRC terhadap diplomasi konflik di Laut China Selatan, adalah kekuatan negosiasi bilateral terhadap Vietnam di kepulauan Paracel. Namun menjadi janggal ketika RRC juga menjalankan negosiasi yang sama terhadap kepulauan Spratly, karena harus melibatkan banyak Negara (Vietnam, Malaysia, Filipina dan Brunei) sepatutnya berlaku diplomasi multilateral (melibatkan para pihak).
b. RRC menyadari tingkat kesulitannya dalam menghadapi koalisi Negara kecil sebagai penyeimbang kekuatan, seperti ASEAN ketika bersatu. Maka digunakan negosiasi "satu demi satu", berupa diplomasi bilateral dengan asumsi pandang bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan oleh dua pihak bersangkutan tanpa intervensi lain.
c. Peran aktif Indonesia untuk turut mencari solusi damai, antara lain :
• Mempererat kekuatan penyeimbang yakni solidaritas ASEAN secara multilateral, termasuk mendukung kebijakan "kebebasan navigasi di Laut China Selatan" yang sejalan dengan hukum dan konvensi Internasional.
• Meningkatkan kerjasama dan kesepahaman antar Negara yang terkait pengelolaan perikanan di Laut China Selatan, bagi sesama anggota ASEAN, maupun dengan Vietnam yang selama ini bermasalah Illegal Fishing hingga ke wilayah perairan Kalbar. Melalui perencanaan dan hubungan bilateral (G to G difasilitasi pusat), dapat dikembangkan potensi armada dan muatan kapal ikan Vietnam untuk dapat dilegalkan (relugated fishing) untuk didaratkan serta berkontribusi bagi bahan baku industri Minapolitan Tangkap untuk kemudian diolah di Kalbar.

[Dionisius Endy]

Read more...

DKP Selenggarakan Bimtek Pengelolaan Pesisir Terpadu

Posted in
PONTIANAK - Dalam rangka lebih meningkatkan pemahaman Pemerintah Daerah dalam merencanakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalbar menyelenggarakan Bimbingan Teknis yang dimulai sejak Kamis, 27 September 2012. Kegiatan ini melibatkan instansi teknis terkait dari kabupaten dan kota pesisir di Kalbar guna mensinergikan kebijakan dan program pusat serta daerah dalam mendukung pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.


Menurut Dionisius Endy selaku Kabid Pesisir dan Pengawasan DKP Prov. Kalbar sekaligus penanggung jawab kegiatan, Bimtek Pengelolaan Pesisir Terpadu merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. "Dalam rangka mengamanatkan Undang-Undang dimaksud berupa rangkaian proses terhadap perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendaliannya, perlu dilaksanakan persamaan persepsi dan tujuan secara terpadu pada tingkat pemerintah pusat maupun daerah serta memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat".

Bimtek Pengelolaan Pesisir Terpadu yang dilaksanakan selama dua hari menghadirkan nara sumber Kementerian Kelautan dan Perikanan, diikuti peserta dari unsur Bappeda dan Dinas Kelautan dan Perikanan dari 7 kabupaten / kota pesisir di Kalbar. Juga perwakilan beberapa Perguruan Tinggi serta tokoh pemerhati sektor kelautan dan perikanan yang kesemuanya akan menerima sertifikat kegiatan. Merupakan salah satu materi acara terpenting adalah berupa review kegiatan penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah dilaksanakan oleh dua kabupaten yakni dari Pontianak dan Kubu Raya serta kota Singkawang.

"Melalui review penyusunan Renzon WP3K yang telah dilaksanakan tiga kabupaten dan kota tersebut, diharapkan sebagai pendorong bagi empat kabupaten pesisir lainnya di Kalbar yang belum melaksanakan amanat UU No. 27 Tahun 2007. Sekaligus merupakan bagian dari penyusunan Renzon WP3K Prov Kalbar yang sedang dalam tahap penyelesaian kemudian akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah," ujar Dionisius Endy. (r)

Read more...

Kalbar Miliki Laut Favorit Fotografi Bawah Air

Posted in
Penghobi fotografi di Kalbar sudah mulai merambah foto bawah air. Keindahan bawah laut menarik perhatian mereka untuk mengabadikannya dengan kamera. Namun tidak semua fotografi sanggup melakukannya. Perlu keahlian dan syarat khusus menjepret di kedalaman.


Kemarin, (27/9) suasana lobi Hotel Kapuas Palace berubah dari hari biasanya. Foto berwarna warni berjejer di tengah lobi. Kesan artistik kian lekat pada foto-foto tersebut ketika lampu yang ada di setiap bingkai dinyalakan. Pengunjung hotel banyak yang tidak sanggup menahan asa mendekat dan mengamatinya. Foto yang dipajang itu merupakan hasil jepretan bawah laut fotografi Kalbar. Mereka menggelar pameran foto bawah air. Beragam biota yang diabadikan itu sebagian besar dari bawah laut Bengkayang dan Kayong Utara. Dua kabupaten itu menjadi tujuan utama para penyelam, baik untuk difoto atau kegiatan lain seperti latihan maupun eksplorasi.
  
"Jumlah foto yang dipamerkan ada 40. Pameran ini dibuka untuk umum dari jam sepuluh pagi sampai jam empat sore," kata Kepala Bidang Pesisir Pulau-Pulau Kecil dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar, Dionisius Endy. Titik-titik penyelaman yang paling digemari di Kalbar tidak banyak. Seperti di Bengkayang hanya di sekitar Pulau Lemukutan, Randayan, Kabung. Sementara di Kayong Utara hanya di sekitar Karimata, walau mungkin ada titik-titik lainnya yang belum dieksplorasi.
Laut Kalbar yang dangkal dan kondisi air keruh menjadi alasan para penyelam jarang mengeksplorasinya. "Yang dominan di Bengkayang. Para penggiat selam lebih banyak ke kabupaten itu," ungkap Sekretaris Umum Persatuan Selam Seluruh Indonesia Kalbar Irwan Dirgantara. Untuk memotret di bawah air tidak mudah. Irwan mengakui hal tersebut. Tidak semua penyelam mampu melakukannya. Tidak juga semua fotografer yang bisa menyelam bisa mengambil gambar dengan baik. Perlu memperhatikan keseimbangan dan memahami cara melawan arus agar hasil jepretan bagus. "Untuk memotret dengan baik paling tidak penyelam mengantongi sertifikat A2," jelas Irwan.
Hasil foto bawah laut di Kalbar diakui belum seindah di Indonesia bagian timur. Tidak seperti di Bunaken apalagi Raja Ampat. "Mungkin karena belum seluruhnya kekayaan bawah laut Kalbar terindentifikasi," tutur Sekretaris Club Selam Inhasa, Gatot Sudiono. Untuk menikmati biota dan terumbu karang yang ada di bawah laut Kalbar pun tidak dapat sepanjang tahun. Airnya lebih banyak keruh karena pengaruh angin barat di sekitar laut Bengkayang dan angin selatan di Kayong Utara. "Paling hanya bisa dari April sampai Juni. Setelah itu pancaroba, air lebih banyak keruh," jelas Gatot.(*) 

HENDY ERWINDI, Pontianak Post

Read more...

Menjual Pulau Gambar, Mengapa Tidak?

Posted in
PEMBERITAAN mengenai penjualan dua pulau di Indonesia berikut kehebohannya kembali merebak, setelah pernah terdapat penawaran untuk tiga pulau lainnya pada 2009 silam. Kali ini menjadi khusus bagi khalayak Kalimantan Barat karena salah satu pulau kecilnya yakni Pulau Gambar, turut menjadi nominasi untuk ditawarkan secara online ke seluruh dunia. Selain dapat berdampak positif berupa promosi gratis berikut "kesibukan khusus" bagi para pejabat terkait, bagaimana cara pandang yang proporsional sekaligus produktif dalam menyikapinya?
Pertama adalah status Pulau Gambar yang secara administratif terletak di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Keberadaannya berdasarkan hasil Pembinaan dan Pembakuan Nama-Nama Pulau serta verifikasi Toponim Penamaan Pulau di Provinsi Kalimantan Barat yang ditetapkan tanggal 28 Juni 2008 di Pontianak, telah diidentifikasikan serta dibakukan mengenai jumlah dan nama pulau di Kalbar sebanyak 217 pulau-pulau kecil. Antara lain mencakup jumlah bagi Kabupaten Ketapang memiliki 41 pulau kecil, khususnya 32 pulau di Kecamatan Kendawangan, termasuk Pulau Gambar yang terletak pada koordinat LS 02°, 53', 39" dan BT 110°, 5', 34". Luas Pulau Gambar sekitar 3,31 Hektar, tidak berpenghuni, jarak tempuh dari dermaga kota Kendawangan dengan speed boat dalam kondisi normal berkisar satu jam, konon merupakan salah satu lokasi pendaratan penyu untuk bertelur.

Berdasarkan verifikasi Toponim Penamaan Pulau sebagai salah satu kelengkapan data kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalbar sedang melaksanakan amanat UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Antara lain penyelesaian Dokumen Hirarkis Pesisir Prov. Kalbar berupa Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah, sekaligus memfasilitasi penyelesaian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang wajib ditetapkan oleh 7 kabupaten dan kota pesisir di Kalbar sesuai kewenangannya. Sehingga diharapkan akan terdapat profil serta dokumen perencanaan hingga pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu, komprehensif dan berkelanjutan untuk jangka panjang sekaligus berkekuatan hukum.
Selanjutnya setelah Perda Zonasi Pesisir ditetapkan, Pemda termasuk Ketapang dapat mengoptimalkan pengelolaan pulau-pulau kecilnya dengan mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 20 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, untuk kepentingan: (1) konservasi; (2) pendidikan dan pelatihan; (3) penelitian dan pengembangan; (4) budidaya laut; (5) pariwisata; (6) usaha perikanan dan kelautan secara lestari; (7) pertanian organik; dan/atau (8) peternakan. Sehingga jika Pulau Gambar akan direncanakan sebagai aset wisata bahari atau Minawisata oleh Pemda melalui Dinas Kelautan dan Perikanan pada Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dimungkinkan menurut ketentuan dapat menggandeng pihak ketiga atau investor termasuk pihak asing sebagai pengelola bersama. Sekaligus telah menjelaskan bahwa tidak dibenarkan terjadinya proses kepemilikan (privatisasi) terhadap pulau kecil di Indonesia termasuk upaya Pemerintah Daerah akan menjual pulaunya karena terkait kedaulatan negara (sovereignty).

Akhirnya bagaimana memanfaatkan isu penjualan pulau di Indonesia khususnya bagi Pulau Gambar serta menjadikannya produktif? Sejujurnya, penulis sejak kemarin masih bingung jika ditanya mengenai Pulau Gambar berikut pemberitaannya. Namun dalam hitungan jam terutama setelah berkoordinasi informal dengan tokoh Pokmaswas maupun para nelayan lokal di Kendawangan, maka jadilah tulisan ini sekaligus potensi baru untuk lokasi selam di Kalbar. Promosi memang penting dan semestinya menjadi faktor keuntungan. Secara umum tidak jauh berbeda ketika tahun 2011 penulis pernah membawa seorang investor yang tertarik dengan Pulau Penata Kecil di Kabupaten Bengkayang, lantas mengajukan usulan kerjasama untuk mengelola. Terjadi kendala pemerintah daerah belum siap dengan pola kerjasama pengelolaan pulau kecil terkait pihak swasta, akhirnya lenyap tanpa perlu tersebar isu penjualan pulau.
Penulis telah mengutarakan kesulitan acuan kerjasama pengelolaan pulau kecil terkait pihak swasta dalam bentuk Prosedur Tetap (Standar Operating Procedure) kepada pihak Ditjen KP3K KKP maupun Ditjen Bangda Kemendagri, agar dapat ditetapkan untuk diberlakukan. Dari 217 pulau-pulau kecil di Kalbar, dimana sejumlah 210 berada di laut pada 7 kabupaten/kota pesisir serta hanya 47 pulau kecil yang berpenghuni, menunjukkan mayoritas belum tersentuh skema pembangunan termasuk rentan kriminal bahkan gejolak sosial budaya seperti isu penjualan pulau. Maka membonceng kehebohan yang menjadikan Pulau Gambar di Kalbar telah "go public", pemerintah berikut segala elemen dan aspek dapat mengisi momentum untuk lebih "menjual" melalui program kerja terutama bagi keberadaan dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Ir. Dionisius Endy Vietsaman, MMP

Read more...

Kalbar Kaji Investor Asing Kelola Pulau Kecil

Posted in
Pontianak (ANTARA News) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat kini tengah mengkaji, koordinasi dan menyusun tahapan kerja formal yang memungkinkan kehadiran investor termasuk pihak asing untuk mengelola pulau-pulau kecil. Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar Dionisius Endy mengatakan di Pontianak, Jumat bahwa kini telah diidentifikasi serta dibakukan mengenai nama dan jumlah sebanyak 217 pulau kecil di Kalbar.

"Ini berdasarkan hasil rapat pembinaan dan pembakuan nama-nama pulau di Provinsi Kalbar serta verifikasi Toponim Penamaan Pulau yang ditetapkan pada 28 Juni 2008 di Pontianak," kata dia. Diantaranya Kabupaten Ketapang memiliki 41 pulau-pulau kecil, khususnya di Kecamatan Kendawangan ada 32 pulau kecil. "Termasuk Pulau Gambar yang secara administratif masuk wilayah Kecamatan Kendawangan," kata dia. Luas Pulau Gambar sekitar 3,31 hektare, tidak berpenghuni, jarak tempuh dari dermaga Kota Kendawangan dengan speed boat dalam kondisi normal di bawah satu jam, dan kabarnya menjadi salah satu lokasi pendaratan penyu untuk bertelur.

Ia menegaskan, untuk itu terkait iklan "Islands for Sale", dimana Pulau Gambar termasuk didalamnya, adalah tidak benar secara fakta maupun tidak dibenarkan menurut hukum Indonesia. "Selain tidak dibenarkan adanya hak kepemilikan pulau di Indonesia bagi tiap individu maupun badan usaha, juga pemerintah tidak mungkin menjual pulau terutama bagi pihak asing yang berarti akan melepaskan kedaulatan atas sebuah wilayah teritorial NKRI," katanya.

Pemprov Kalbar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan juga sedang melaksanakan amanat UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Salah satunya berupa penyelesaian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. "Amanat UU No 27 Tahun 2007 berikut penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga diwajibkan bagi tujuh kabupaten dan kota pesisir di Kalbar sesuai kewenangannya, termasuk Ketapang yang masih dalam tahap penyelesaian pada Tahun Anggaran 2012," ungkap dia.

Adanya perda itu diharapkan akan terdapat data dan dokumen perencanaan serta pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan komprehensif untuk jangka panjang yang berkekuatan hukum. "Pengelolaan pulau-pulau kecil yang dapat dioptimalkan oleh Pemda Ketapang adalah mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 20 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya," kata Endy yang mempunyai gelar pascasarjana di bidang Master of Maritim Policy itu. Antara lain untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan secara lestari, pertanian organik, dan atau peternakan.

Ia melanjutkan, pihaknya juga sedang melaksanakan koordinasi dengan DKP Kabupaten Ketapang terkait penyelesaian dan penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. "Sekaligus pengelolaan pulau-pulau kecil di Kabupaten Ketapang mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 20 Tahun 2008, sehingga dapat mencakup pengelolaan Pulau Gambar sebagai aset minawisata, termasuk sosialisasi pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Ketapang yang akan dilaksanakan di Ketapang dalam waktu dekat akhir September 2012," ujar dia.
(T011/I014) Editor: Tasrief Tarmizi

Read more...

Mutiara Khatulistiwa .. Adalah Kalbar

Posted in
Mutiara, manifestasi segala keindahan berikut kisahnya nan abadi.
Sebutir mutiara bak titipan kisah dewi, berawal dari setitik air mata kerang saat membungkus sebutir pasir yang menerobos tubuhnya. Proses yang teramat perlahan, mengeras, kemudian membentuk lapisan kristal bercahaya. Pemahaman panjang terhadap potensi Kalbar, kisah mengenai separuh dari 14 wilayah administratifnya merupakan kabupaten dan kota maritim.
  
Begitupun nilai sebutir mutiara. Meski ia terbenam di dasar samudera, suatu saat akan diketemukan, dibersihkan, lalu diletakkan di tempat tertinggi. Adalah nilai yang terbentang dari pantai Utara di Sambas menuju pesisir Selatan ke Ketapang. Teruntai sepanjang 1.300 KM melintasi sumbu Khatulistiwa, bak etalase mutiara pada gugusan 217 pulau-pulau kecil Kalbar berikut kisah kekayaannya. Berbekal pengetahuan berikut segenap aplikasi dan publikasinya, mendokumentasikan proses setitik air mata yang menghasilkan kristal mutiara hingga terkandung segala nilai tentang Khatulistiwa.
Mutiara Khatulistiwa menjadi kekayaan realita sekaligus kilau harapan melalui 40 karya fotografi bawah air (underwater photography). Ia diabadikan oleh para penyelam dan fotografer Kalbar di kandungan lautnya sendiri. Semoga menjadi bagian dari kejayaan mutiara masa depan, bagi khasanah bahari Khatulistiwa. 
Mutiara Khatulistiwa, persembahan fotografi bawah air tentang Kalbar.

Read more...

Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (Treasure - Laden Shipwrecks)

Posted in
Posisi geografis Nusantara pada persimpangan di antara benua dan dua samudera berikut peran strategisnya, telah menjadi sentra maritim terkemuka di kawasan Asia Tenggara. Serta berbagai dokumen sejarah telah menyatakan sejak sekitar abad 5 hingga 19 pada sebaran titik perairannya telah menjadi kuburan bagi ribuan kapal yang tenggelam. Mereka adalah kapal dagang China dari berbagai dinasti, kapal ekspedisi penaklukan dari kerajaan Eropah hingga kedatangan Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), maupun jenis kapal untuk beragam kepentingan transportasi, kebudayaan, militer, dan lainnya. Jika fakta dan dokumen sejarah dapat direkonstruksi melalui riset yang didukung teknologi untuk mempelajari mengapa dan bagaimana kapal tersebut tenggelam termasuk akurasi pemindaian lokasinya, maka akan lebih menguak informasi berikut muatan berharga yang turut terkubur di dalamnya. Selain temuan untuk pemahaman yang lebih akurat sebagai dasar sejarah berikut bukti artefak peradabannya, juga berpotensi menjadi harta karun bagi Pemerintah sebagai salah satu sumber penerimaan non pajak yang signifikan. Dengan dukungan regulasi dan mekanisme untuk dapat melibatkan peran investor swasta nasional maupun asing, peluang eksplorasi terhadap pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam (Treasure-Laden Shipwrecks) berstatus BMN (Barang Milik Negara) non koleksi negara atau penjualan BMKT berstatus selain BMN dapat menjadi prospek tersendiri.
KONSIDERASI :
01. UUD 1945, Pasal 33 Ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
02. UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS 1982), mengamanatkan negara pihak yang memiliki warisan budaya bawah laut untuk melindunginya.
03. UU No. 5 Tahun 1992, Pasal 12; junto UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 26 mengenai Pencarian Cagar Budaya.
Pasal 12 (UU No. 5 Tahun 1992), (1) Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari Pemerintah;(2) Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26 (UU No. 11 Tahun 2010), (1) Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan / atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya; (2) Pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, penyelaman, dan / atau pengangkatan di darat dan / atau di air.
04. UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 18 : (1) Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumberdaya di laut; (2) Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundangan.
05. Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keppres No. 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam.
06. Keputusan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pengelolaan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam.
PANITIA NASIONAL BMKT :
Panitia Nasional Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (PANNAS BMKT) awalnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1998 yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam). Kemudian pada Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid dirubah melalui Keppres No. 107 Tahun 2000 tentang PANNAS BMKT, diketuai oleh Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan, atau kini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan Keppres No.19 Tahun 2007. Sejalan dengan perkembangan dinamika pengelolaan dan pengawasan BMKT berikut kompleksitas terkait ijin survei dan ijin pengangkatan, pemilihan status koleksi negara, penjualan selain koleksi negara, sampai dengan sertifikasi dan pemindah tanganan BMKT baik ke pembeli dalam negeri maupun ke luar wilayah RI jika dimiliki oleh pihak asing, maka selalu terdapat penyesuaian.

Antara lain Keputusan Presiden No.12 Tahun 2009 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam sekaligus merubah Keppres No.19 Tahun 2007 tentang PANNAS BMKT, diikuti perubahan UU No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya menjadi UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Berdasarkan UU No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, BMKT adalah salah satu bentuk Benda Cagar Budaya yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi, serta tenggelam di wilayah perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen Indonesia, paling singkat berumur 50 tahun. Melalui UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka BMKT secara filosofis tidak hanya terbatas pada benda tetapi juga meliputi kawasan di air sebagai kesatuan setelah melalui proses penetapan. Secara sosiologis juga telah mencakup aturan kepemilikan, penguasaan, pengalihan, kompensasi, dan insentif. Secara yuridis mengatur hal yang terkait dengan pelestarian meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan melalui zonasi dalam kawasan cagar budaya.
PENGELOLAAN BMKT :
Pengelolaan sumberdaya kelautan selain telah diarahkan kepada segenap pengelolaan berikut pemanfaatan sumberdaya alam (natural resources), juga diarahkan terhadap potensi sumberdaya budaya termasuk maritim (maritime cultural resources) yang berada di laut. Direktorat Pesisir dan Lautan pada Ditjen KP-3-K Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Subdit Jasa Kelautan dan Kemaritiman di Tahun 2008 telah mengadakan inventarisasi dan kajian potensi kapal tenggelam untuk dijadikan sebagai objek wisata bahari di 6 daerah, yaitu Bangka Selatan, Biak, Barru, Selayar, Kep. Seribu dan Morotai. Potensi lokasi kapal tenggelam merupakan alternatif objek wisata bahari sebagai salah satu spot diving favorit di dunia, sekaligus bagian dari pengelolaan BMKT yakni kegiatan survey selain pengangkatan dan pemanfaatan. Survei adalah kegiatan mencari hingga mengidentifikasi keberadaan dan potensi BMKT, pengangkatan adalah kegiatan mengangkat dari bawah air, memindahkan, menyimpan, inventarisasi, dan konservasi BMKT dari lokasi asal penemuan ke tempat penyimpanannya, serta pemanfaatan adalah kegiatan yang meliputi penjualan kepada pihak ketiga dan pemanfaatan lain untuk Pemerintah.
PENGAWASAN BMKT :
Agar pengelolaan BMKT mulai dari survei, pengangkatan hingga pemanfaatannya dapat dilakukan secara baik dan benar, serta menghindari terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan BMKT yang dilaksanakan oleh pihak Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pengawasan Pengelolaan BMKT telah meliputi : (1). Pengawasan administrasi, terkait dengan kelengkapan dokumen serta sarana dan prasarana; (2). Pengawasan teknis, yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan survei, pengangkatan, atau pemanfaatan BMKT; (3). Pengawasan melalui gelar operasi di laut. Pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instansi yang merupakan unsur pengawas BMKT yakni Ditjen PSDKP, TNI AL, POLRI, Kemenbudpar, maupun secara terpadu melibatkan semua unsur pengawas yang dikoordinasikan oleh PANNAS BMKT.

Dalam hal terjadi pelanggaran, langkah yang dilakukan adalah koordinasi dengan pihak terkait :
01. Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q Ditjen KP3K, Gubernur / Walikota / Bupati, PANNAS BMKT, terkait dengan Izin Survei, Izin Pengangkatan, dan Pemanfaatan;
02. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, terkait dengan ketentuan dan status benda cagar budaya (BMKT);
03. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terkait dengan IMTA;
04. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait dengan Pasport, Dahsuskim, dan visa;
05. Kementerian Pertahanan, terkait dengan Security Clearance (SC);
06. Kementerian Perhubungan, terkait dengan Surat Izin Berlayar (SIB), Surat persetujuan kelonggaran syarat bendera (dispensasi) penggunaan kapal asing angkutan laut dalam negeri, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal, Surat Izin Radio Komunikasi, Surat Ukur Kapal (certificate of class), Sertifikat Pencegahan Pencemaran Minyak, Daftar Anak Buah Kapal / Crew List, Buku Pelaut ;
07. Kementerian Kelautan dan Perikanan, terkait dengan Surat Izin Usaha Pengangkatan BMKT;
08. PANNAS BMKT, terkait sarana dan prasarana yang digunakan;
09. Kepolisian Negara RI, terkait dengan penanganan pencurian BMKT.
PEMANFAATAN BMKT :
Menurut perundangan dan PANNAS, BMKT yang telah diangkat dari (dasar) laut serta telah dinilai dengan kriteria tertentu dan ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, harus dimiliki oleh Pemerintah sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sedangkan BMKT lainnya dikategorikan sebagai “BMKT berstatus selain BMN” yang dapat dijual untuk meningkatkan penerimaan negara. BMKT berstatus selain BMN yang ditetapkan oleh Kemenbudpar harus diusulkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT kepada Menteri Keuangan untuk penerbitan Surat Keputusan tentang Penetapan Status Penggunaan BMKT berstatus selain BMN, untuk pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil penjualan BMKT berstatus selain BMN melalui lelang setelah dipungut bea lelang, akan diserahkan kepada pemohon lelang yakni Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT, untuk bagian Pemerintah wajib disetorkan ke Kas Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
TELAAHAN :
01. Wilayah perairan dan kelautan Kalbar memiliki potensi pemanfaatan sumberdaya alam (natural resources) maupun peluang pengelolaan sumberdaya budaya kemaritiman (maritim cultural resources) yang tersebar di Laut China Selatan, Laut Natuna, kawasan Selat Karimata maupun pada 3 DAS utama yakni Sambas, Kapuas, dan Pawan.
02. Potensi lokasi kapal tenggelam yang diperkirakan tersebar pada wilayah jalur perdagangan maupun transportasi laut tradisional sebagai cikal perkembangan kota pesisir di Kalbar, merupakan alternatif objek wisata bahari yakni spot diving khususnya aktifitas "wreck diving" maupun sebagai pengelolaan BMKT.
03. Potensi pengelolaan BMKT dapat memadukan prinsip utamanya sebagai upaya penelitian, pelestarian serta pendokumentasian terhadap benda dan kawasan cagar budaya yang berada di bawah permukaan air, dengan motif ekonomi secara bertanggung jawab.
04. Pemerintah Daerah melalui UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah harus dilibatkan berupa kewenangan dan kontribusinya yang dapat bermanfaat bagi khasanah kekayaan kebudayaan lokal maupun pembagian retribusi sebagai skema alternatif PAD.
05. Tindakan penyelaman yang dilakukan oleh masyarakat tradisional ataupun nelayan untuk mencari BMKT sebagai harta karun hendaknya dilihat pemerintah berupa peluang pengelolaan yang melibatkan stakeholder. Hal ini telah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang akan memandang masyarakat sebagai subjek pembangunan serta meningkatkan partisipasi berupa proses pendidikan dan pengawasan pelestarian budaya melalui POKMASWAS.
06. Salah satu semangat dari UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah kesempatan yang lebih luas untuk melibatkan peran masyarakat secara langsung maupun kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan, pengawasan serta pemanfaatan cagar budayanya.
07. Perlu dibuat peraturan teknis tentang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan BMKT, termasuk strategi yang harus dibedakan antara daerah sungai dengan laut. Arkeologi bawah air merupakan ilmu interdisipliner yang dapat melengkapi kemampuan menyelam dan ekskavasi bawah air untuk ditransformasikan secara awam kepada masyarakat sebagai pembekalan termasuk dalam memahami segala resikonya.
08. Perlu dibentuk semacam Asosiasi Pengusaha BMKT yang dapat difasilitasi Pemerintah dengan tujuan antara lain menciptakan koordinasi, harmonisasi dan integrasi di antara para pengusaha BMKT dengan PANNAS BMKT hingga Pemerintah Daerah. Melalui asosiasi pula dapat membantu Pemerintah di dalam upaya pencegahan, pengawasan hingga penindakan terhadap pihak dan / atau perusahaan yang terlibat praktek eksploitasi BMKT secara ilegal.
09. Perlu pusat informasi dan data sebagai bagian dari pengelolaan BMKT yang terintegrasi berupa pendataan jumlah kapal yang tenggelam berikut lokasinya, hingga jadwal dan sistem pemanfaatan BMKT berstatus selain BMN berikut hasil pelelangan.
10. Perlu sarana representatif berupa Museum Maritim untuk mewadahi segala aspek budaya dan jati diri bangsa bahari setidaknya pada level nasional. Termasuk penanganan BMKT pasca pengangkatan untuk registrasi dan display artefak sekaligus mempersempit peluang penguasaan BMKT oleh pihak tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.(*)

Dionisius Endy

Read more...

Dulu Penjarah Telur, Sekarang Jaga Penyu Bertelur

Posted in
Paloh, Sambas, Selasa 29 Mei 2012. Pelestarian penyu akan sia-sia jika masyarakat sekitar tempatnya bertelur tidak mendukung. Aturan dengan ancaman sanksi tidak juga mampu menangkal ancaman kepunahan satwa ini. Di Paloh, Sambas penjarahan telur penyu mulai berkurang karena sekelompok masyarakat yang dulunya menjarah kini bersikap terbalik, justru menjaganya.
Tengah malam, tiga bulan lalu Darmawan dan dua rekannya menelusuri Pantai Tanjung Kemuning, Paloh. Ketiganya melihat sekumpulan orang yang dicurigai akan menjarah telur penyu. Dugaan itu nyata ketika Darmawan dan rekannya menghampiri sekumpulan orang itu. "Mereka ternyata mencuri telur penyu," kenang Darmawan, Sabtu (26/5) di Paloh. Darmawan mencoba memberi pengertian kepada para penjarah bahwa apa yang mereka lakukan menyalahi peraturan perundang-undangan. Bukan mahfum, penjarah berkeras, tetap ingin mengambil telur penyu tersebut. "Untuk menghindari benturan kami tinggalkan saja mereka, yang penting kami sudah mengingatkan," katanya. Darmawan dan 25 warga Desa Sebubus, Paloh, Sambas adalah Anggota Kambau Borneo. Sekelompok orang yang bertekad menjaga kelestarian penyu di desanya.
Setahun lalu Kambau Borneo terbentuk dan lantas diberi embel-embel kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) di depannya agar mendapat legalitas. Sebagian besar anggota Pokmaswas Kambau Borneo dulunya juga penjarah telur penyu. Setiap malam di sepanjang Pantai Paloh sekitar 63 kilometer mereka berburu telur satwa yang dilindungi itu. Telur yang mereka jarah kemudian dijual ke Sambas, Pontianak bahkan Malaysia melalui Jagoi Babang, Bengkayang. Dulu menjarah sekarang menjaga telur penyu tidak lantas membuat Kambau Borneo mendapat apresiasi. Malah sebaliknya banyak yang mencomooh kehadiran kelompok ini. Sering juga mereka mendapat intimidasi, baik langsung maupun melalui pesan singkat. "Ada juga yang bilang mau membubarkan Kambau Borneo," ungkap Darmawan.
Ismail (47) yang juga Anggota Kambau Borneo mengaku setahun lalu dirinya masih mencuri telur penyu. Selain dimakan telur itu dijualnya dengan pengepul yang datang ke Sebubus dengan harga Rp2.000 per butir. "Sejak gabung dengan Kambau Borneo saya tidak pernah ambil lagi (telur penyu). Sudah sadar," tuturnya. Selain menyadari penjarahan dilarang aturan dan berdampak negatif untuk lingkungan, Ismail juga merasa diawasi masyarakat karena kapasitasnya sebagai anggota kelompok pengawas. "Walau penjaga kami juga diawasi warga. Karena ada kecurigaan kami juga mencuri telur penyu sambil menjaganya," ucapnya. Sehari-hari Ismail bekerja sebagai nelayan. Disela-sela melaut dulu dia menjarah telur penyu sebagai tambahan penghasilan. Setelah ditulari beberapa rekannya tentang pentingnya kehadiran penyu untuk keberlangsungan satwa dan penyeimbang lingkungan, Ismail meninggalkan penjarahan telur penyu.
"Kalau dulu kami tidak tahu tentang aturan dan fungsi penyu itu sendiri terhadap lingkungan. Sudah tahu begini kami akan menjaganya," kata warga Dusun Jeruju, Sebubus itu. Sama halnya dengan Andi warga Dusun Setinggak, Sebubus, Paloh. Dua tahun lalu Andi masih sering ke Pantai Paloh pada malam hari untuk mencuri telur penyu, terutama ketika musim bertelur antara Juni hingga Oktober. Sekarang, setelah menjadi Anggota Kambau Borneo Andi justru melarang orang mencuri telur penyu dan terus berkampanye tentang pentingnya satwa pengarung samudera itu. Alasan Andi menjaga pantai dan telur penyu tidak sekedar bernuansa konservasi. Dia risau dengan penilaian warga yang menganggap dirinya masih mencuri telur penyu. "Sekalian saja jadi Anggota Kambau Borneo dan menjaga telur penyu, karena saya tidak melakukannya juga orang menganggap saya masih mencuri. Kalau saya tidak boleh mengambil telur penyu orang lain juga jangan melakukannya," tegasnya.
Terdapat dua penyu endemik Pantai Paloh, penyu hijau (chelonia mydas) dan penyu sisik (eretmochelys imbricata). Selain itu ada juga jenis penyu yang ditemui di Pantai Paloh namun jarang, sepeti penyu lekang (lepidochelys olivacea) dan penyu belimbing (dermochelys coriacea). "Endemik maksudnya dua jenis penyu yang kerap naik ke Pantai Paloh tempat untuk bertelur," kata Koordinator Site Paloh WWF Indonesia, Dwi Suprapti. Tiga tahun lalu pencurian telur penyu di Paloh sangat tinggi. Dwi mengatakan, dari semua penyu yang bertelur hampir seratus persen telurnya dijarah. Hanya sebagian kecil menetas, itu pun berasal dari sarang yang tidak terdeteksi oleh penjarah. Sejak ada Kambau Borneo perubahan terjadi. Sepanjang 2011 misalnya, sebanyak 93 persen dari 9.000 sarang berhasil menetas di tempatnya bertelur bukan di penangkaran. "Kami menghitungnya dari cangkang telur di lobang peneluran. Yang mampu dihitung hanya 14 ribu cangkang," ucap dokter hewan itu.
Keberadaan Kambau Borneo dinilainya sangat berpengaruh terhadap keamanan telur penyu. Namun jumlah 93 persen itu belum sesuai harapan, menurutnya, telur penyu masih dapat diselamatkan hingga 95 persen pada tahun ini. "Yang sisa tujuh persen hingga sekarang masih dijarah, bukan karena predator alam. Mudah-mudah tahun ini bisa sampai 95 persen telur yang menetas menjadi tukik (anakan penyu)," harapnya. Perhitungan telur penyu oleh Kambau Borneo dan WWF itu hanya pada 19,3 kilometer dari 63 kilometer panjang Pantai Paloh. Memang di sepanjang pantai tersebut ada penyu bertelur, tetapi dari Sungai Mutusan hingga Sungai Belacan sepanjang 19,3 kilometer menjadi lokasi favorit penyu berkembangbiak. "Makanya konsentrasi kami antara Sungai Mutusan sampai Sungai Belacan, karena paling banyak penyu naik ke darat," kata Ketua Kambau Borneo, Muraizi.
Bupati Sambas Juliarti Djuhardi Alwi mengakui ada dilema dalam pelestarian penyu. Di sisi lain perdagangan telur penyu dilarang undang-undang, sedangkan pada aspek lain masyarakat Paloh turun-temurun memanfaatkan nilai ekonominya. Telur penyu menjadi salah satu mata pencaharian penduduk setempat. "Memang perlindungan penyu dan telurnya belum berjalan seperti yang kami inginkan. Masih ada pro-kontra di tengah masyarakat sehingga menimbulkan benturan. Tidak ingin itu terjadi tentunya kami (pemerintah) bertugas menyadarkan masyarakat. Sosialisasi akan lebih gencar kami lakukan," ucapnya. "Sampai saat ini masih ada masyarakat yang belum sadar dan menjarah telur penyu. Biasa ada yang datang ke rumah saya membawa telur penyu sebagai oleh-oleh dari Paloh. Tapi saya tolak secara halus, tidak pernah diterima," tambahnya. Juliarti menilai kesadaran masyarakat terhadap konservasi penyu sudah maju dengan adanya Kambau Borneo. Dia berjanji akan mendukung keberadaan kelompok masyarakat itu. "Pemkab tentunya akan mendukung," tegasnya.
Kepala Bidang Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalimantan Barat, Dionisius Endy mengatakan, keberadaan Kambau Borneo sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Dalam aturan itu masyarakat memang terlibat melakukan pengawasan sumber daya perikanan," jelasnya. Di Kalbar terdapat 82 Pokmaswas yang tersebar di 11 kabupaten kota, sisanya tiga kabupaten belum memilikinya. Endy mengingatkan Kambau Borneo agar tidak keluar dari jalurnya sebagai pengawas. Masyarakat hanya boleh mengawasi dan mengingatkan jika ada pelanggaran, sedangkan penindakan serta sanksi dilakukan oleh aparat keamanan. "Apa yang dilakukan sekarang sudah benar, Kambau Borneo hanya mengawasi dan mengingatkan penjarah telur penyu. Jangan sampai Kambau Borneo menghakimi penjarah telur, kalau itu terjadi justru mereka yang salah dan dapat dipidana," ingatnya.(*)

HENDY ERWINDI / Pontianak Post

Read more...

Landak, Sekadau dan Melawi Belum Ada Pokmaswas

Posted in
Saat ini terdapat 82 kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) di bidang kelautan dan perikanan di Kalbar yang tersebar di 11 kabupaten dan kota. Masih ada tiga kabupaten yang belum memilikinya, yakni Kab. Landak, Melawi dan Sekadau. Kepala Bidang Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Pengawasan DKP Prov. Kalbar, Dionisius Endy mengungkapkan, masyarakat di tiga kabupaten itu menganggap bahwa keberadaan Pokmaswas belum dibutuhkan. Salah satu alasannya, di Landak, Sekadau dan Melawi tidak ada nelayan.

"Pemikiran itu keliru. Padahal di sungai ketiga daerah itu masih ada permasalahan perikanan dan sumber daya ikan seperti orang nuba, nyetrum ikan dan lainnya," kata dia. Endi mencontohkan di Landak, pengelola penangkaran arwana mengeluhkan aktivitas perkebunan kelapa sawit dan penambangan emas tanpa izin di perhuluan. Akibatnya arwana yang ditangkarkan stres lantas tidak mau berkembang biak. "Itu salah satu masalah nyata bidang perikanan dan sumberdaya ikan," ucapnya. Pokmaswas di Kalbar bentuknya beragam, tidak semata-mata kepentingan nelayan atau pengusaha perikanan.

Di Sintang misalnya, ada sekelompok penghobi mancing membentuk Pokmaswas. Latar belakang anggotanya beragam, ada pengusaha, bekas anggota dewan, pegawai negeri sipil dan swasta. Kepentingannya menjaga lokasi mereka memancing agar tetap terjaga. "Mereka memberdayakan masyarakat dalam menjaga lokasi pemancingan. Antara pemancing yang tergabung dalam Pokmaswas dengan masyarakat sekitar terjalin simbiosis mutualisme," papar Endi. Keberadaan Pokmaswas di Kalbar dinilai Endi berdampak positif bagi perikanan daerah ini. Contohnya saja Pokmaswas Danau Lindung Empangau, Nanga Empangau, Bunut Hilir, Kapuas Hulu menjadi yang terbaik dari 4.400 Pokmaswas se-Indonesia tahun lalu.

Karenanya tahun ini pihaknya menargetkan terus membentuk Pokmaswas di seluruh kabupaten dan kota se-Kalbar. "Target tersebut tidak mudah, namun kami akan mengupayakan," tegasnya. Keberadaan Pokmaswas berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam aturan itu termaktub, masyarakat bisa terlibat untuk melakukan pengawasan sumberdaya perikanan. "Tapi Pokmaswas hanya mitra pemerintah. Mereka tidak boleh menangkap, menindak apalagi dipersenjatai. Bisa menindak tapi melalui hukum adat," jelas Endi. (hen/PontianakPost, Senin, 04 Juni 2012)

Read more...

DKP OTIMALKAN POKMASWAS SEBAGAI UJUNG TOMBAK

Posted in

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Prov. Kalbar terus berupaya agar di semua Kabupaten dan Kota di Kalbar akan terbentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Mengingat Pokmaswas merupakan ujung tombak dari program pengawasan dan pelestarian di bidang pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Ditemui di Sambas Minggu (27/05/12), Kepala Bidang Kawasan Pesisir Pulau Pulau Kecil & Pengawasan (KP3K&P) DKP Prov. Kalbar, Dionisius Endy mengatakan, Saat ini dari sejumlah 14 Kabupaten / Kota, 3 diantaranya belum terbentuk Pokmaswas yakni di Kabupaten Melawi, Sekadau dan Landak.


Pokmaswas yang terbentuk selanjutnya mendapatkan pembinaan, dengan memberikan pelatihan, sosialisasi gakum, serta kemungkinan bisa mendapatkan bantuan berupa peralatan dan seragam. DKP juga melakukan pendampingan pada Pokmaswas untuk mendapatkan legitimasi, dengan menjelaskan pada Pemerintah Kabupaten / Kota terhadap maksud dan tujuan terbentuknya Pokmaswas. Salah satu contoh profil Pokmaswas yang tengah didampingi yakni Pokmaswas Kambau Borneo dari desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.


Terakhir DKP akan mengevaluasi semua Pokmaswas yang ada, dan memberikan pernghargaan bagi Pokmaswas yang berprestasi. Endy menyebutkan saat ini di Kalbar terdapat sebanyak 82 Pokmaswas, dan masing – masing Pokmaswas mengusung kegiatan tersendiri, seperti Pokmaswas di Kapuas Hulu mengangkat ikan Arwana sedangkan Pokmaswas di Kubu Raya fokus pada hutan mangrove. Tahun 2011 Pokmaswas asal Kapuas Hulu berhasil meraih juara 1 tingkat nasional dengan mengalahkan 4.414 Pokmaswas dari seluruh Indonesia.

Kini DKP tengah berupaya mewujudkan Kota Pontianak sebagai lokasi pemancingan terbesar di Indonesia. Secara lisan dukungan telah disampaikaan oleh Dinas Pariwisata Kota Pontianak. Untuk mewujudkan impian tersebut maka harus dibentuk Pokmaswas yang terkait dengan pemancingan, terutama merangkul mereka yang punya hobi memancing dan mendukung dari aspek finansial.

Read more...

Pembangunan Masyarakat Pesisir Di Kabupaten Kubu Raya, melalui Coastal Community Development (CCD) – IFAD Project 2012 - 2016

Posted in
Provinsi Kalimantan Barat memiliki konsep pengembangan wilayah menurut RPJP Prov. Kalbar Tahun 2003 – 2023, berupa 4 Prioritas Kawasan yakni Pengembangan Wilayah Perbatasan Darat Antar Negara (Utara Kalbar dengan Sarawak), Pengembangan Wilayah Perbatasan Antar Provinsi (Timur Kalbar dengan Prov. Kaltim dan Kalteng), Pengembangan Wilayah Tengah (terpusat di Tayan). Serta Pengembangan Wilayah Pesisir (Barat Kalbar menghadap Laut China Selatan, Laut Natuna dan Selat Karimata) berikut kondisi geografis berupa panjang garis pantai 1.398 Km, luas pesisir pantai 2.100.000 Ha, luas laut sebesar 3.200.000 Ha, kawasan mangrove dan estuarine 482.386,8 Ha, kawasan terumbu karang, padang lamun dan laguna 19.740.800 Ha, dihiasi pulau-pulau kecil berjumlah 212 terdiri dari 56 pulau kecil berpenghuni dan 156 yang tidak berpenghuni. Sebagai kawasan pesisir terdiri dari rangkaian 7 kabupaten / kota yakni Kab. Sambas, Bengkayang, Pontianak, Kubu Raya, Kayong Utara, Ketapang, serta kota Singkawang.

Berdasarkan data Kalbar Dalam Angka (BPS) tahun 2010, pada wilayah pesisir Kalbar terdapat 34 kecamatan dengan total luas mencapai 20.066 Km2 serta jumlah penduduknya berkisar 1.100.000 jiwa atau 25% dari proyeksi total 4,4 juta penduduk Kalbar. Berarti masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir termasuk pada pulau-pulau kecilnya telah merupakan konsentrasi mayoritas terhadap sebaran penduduk Kalbar, sekaligus memiliki keterkaitan yang erat dengan akses potensi sumber daya kelautan dan pesisir berikut pemanfaatan lingkungan bagi taraf hidup dan kemakmurannya. Namun kondisi demografis berikut potensi pemanfaatan sumber daya pesisir yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan, ternyata tidak sejalan dengan hasil perhitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2008. Dimana menurut rasio Angka Harapan Hidup (Life Expectancy), Angka Melek Huruf (Literacy Rate), Rata-rata Lama Sekolah, serta Pengeluaran Per Kapita Riil Disesuaikan, posisi IPM dari Prov. Kalbar hanya sebesar 68,17 yang secara peringkat Nasional berada pada posisi 29 dari 33 provinsi se Indonesia. Maka berdasarkan posisi IPM Prov. Kalbar di tingkat Nasional, secara umum seolah merefleksikan keberadaan masyarakat pesisir yang merupakan 25% dari jumlah sebaran penduduk Kalbar yang telah memiliki andil sebagai kawasan dengan berbagai permasalahan khususnya faktor kemiskinan.
Untuk mengatasi kompleksitas permasalahan maka Pemprov. Kalbar melalui instansi teknis terkait yakni Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki kepentingan dalam merencanakan berbagai akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir, diantaranya berupa Program Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. Pada tahun 2009 telah diadakan pertemuan antara pejabat Direktorat Pemberdayaan Masyarakat pesisir dan Pengembangan Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Bupati Kubu Raya, berikut dukungan dari Pemprov. Kalbar melalui DKP untuk perencanaan kegiatan peningkatan pendapatan Rumah Tangga dari masyarakat pesisir di Kab. Kubu Raya khususnya. Termasuk kegiatan peninjauan aktivitas pengolahan dapur arang bakau di Desa Batu Ampar, kondisi tutupan mangrove di kawasan Sungai Sepadan, aktivitas pengolahan ikan di Padang Tikar, aktivitas nelayan di Sepuk Pangkalan, berikut laporan tahapan penyusunan RSWP-3-K dan RZWP-3-K sesuai amanat UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai bagian integral dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga berdasarkan kriteria termasuk kondisi khusus antara lain terfokus kepada masyarakat marginal di atas kemiskinan 20% namun memiliki potensi aktif untuk dapat mengembangkan dirinya, maka disepakati Kab. Kubu Raya dapat menerima program Pemberdayaan Masyarakat Pesisir berupa Coastal Community Development (CCD) – IFAD Project tahun 2012 hingga 2016.
Adapun penunjukkan Kab. Kubu Raya adalah merupakan satu-satunya kabupaten / kota yang terpilih mewakili provinsi di Kalimantan, serta bergabung dengan 12 kabupaten / kota penerima program CCD - IFAD lainnya se Indonesia. Untuk tahapan pertama tahun 2012 telah dipilih 3 desa dari 3 kelurahan pesisir Kab. Kubu Raya yakni Desa Sungai Nibung (Teluk Pakedai), Desa Batu Ampar (Batu Ampar), dan Desa Dabung (Kubu). Selanjutnya pada tahapan kedua tahun 2013 akan bertambah lagi 3 desa lainnya dari 3 kelurahan yang telah ditetapkan di atas. Diharapkan melalui program jangka panjang ini akan dapat menumbuhkan beberapa inisiatif berikut akselerasi kemampuan mendasar melalui beberapa pendekatan, antara lain :
a. Pemberdayaan masyarakat yang mampu mengelola serta menjaga sumber daya pesisir termasuk akses daerah penangkapan ikan (fishing ground), berikut pengembangan infrastruktur skala kecil;
b. Pengembangan strategi berbasis mekanisme pasar, antara lain membentuk dan mengembangkan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) atau kelompok wirausaha yang dirancang dengan penguatan tata niaga produk kelautan dan perikanan;
c. Memberi perhatian lebih terhadap masyarakat marginal namun memiliki potensi dan kemauan secara aktif untuk dapat mengembangkan kemampuannya;
d. Pengembangan model atau pembelajaran hasil kegiatan CCD – IFAD di Kab. Kubu Raya setelah proses evaluasi secara berjangka, untuk secara positif dapat ditularkan (desiminasi) sebagai contoh (prototype) bagi kabupaten / kota pesisir lainnya di Kalbar.
Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalbar mempunyai peran tersendiri dalam memfasilitasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir berupa CCD – IFAD Project 2012 - 2016, diantaranya untuk melaksanakan perencanaan dan kebijakan pembangunan secara komprehensif dan integral termasuk memfasilitasi keterkaitan dengan program pendukung lainnya di provinsi, serta menyediakan dukungan teknis secara regular, hingga melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan. Sebagai perencana teknis pembangunan ekonomi berbasis kelautan dan perikanan lintas administrasi kabupaten / kota, DKP Prov. Kalbar berperan sebagai fasilitator 2 komponen kegiatan berupa :
a. Investasi dan pengembangan kapasitas perikanan antar kabupaten / kota berupa memfasilitasi tata niaga pasar skala besar yang dimiliki negara tetapi dikelola oleh koperasi atau swasta. Serta mendukung hasil penangkapan ikan skala kecil mendapatkan akses ke input produksi, penanganan, dan pengolahan pasca panen berikut pemasarannya. Secara praktek juga melingkupi pemberian rekomendasi pendirian SPDN / SPBN, pabrik es (ice plant / ice flake), akses PPI untuk kapal / perahu kecil.
b. Memfasilitasi pengembangan kapasitas tingkat provinsi yang ditujukan untuk mengelola sumberdaya pesisir, berupa studi peluang pasar, menentukan produk kelautan yang paling menguntungkan dan sesuai oleh pelaksanaan kegiatan, pengembangan zona produksi skala kecil bagi pengembangan usaha untuk menarik pembeli, investor dan industri, seperti produksi rumput laut, sentra kepiting, pelatihan peningkatan produksi dan nilai tambah kaum ibu, termasuk kemungkinan pertemuan kelompok bisnis atau pameran pemasaran.

Ir. Dionisius Endy, MMP

Read more...

Pengawasan Perikanan Terpadu Di Kuala Mempawah

Posted in
Berdasarkan pasal 5 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menjelaskan bahwa wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan /atau pembudidayaan ikan meliputi Perairan Indonesia, ZEE-I, dan kawasan sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia. Kemudian pada Bab XII UU No. 31 / 2004 tentang Pengawasan Perikanan melalui pasal 66 hingga 70 telah menjabarkan dalam konteks kelautan dan perikanan mengenai peran pengawasan yang mencakup tiga aspek yakni sebagai suatu kegiatan, pengendalian, dan tindakan. Dasar ini digunakan sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas Pengawasan Kapal Perikanan Tangkap Secara Terpadu berdasarkan koordinasi dan laporan lisan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pontianak, untuk mengadakan operasi di wilayah perairan Kuala Kakap pada tanggal 28 dan 29 Februari 2012.
Pelaksanaan tugas Pengawasan Kapal Perikanan Tangkap Secara Terpadu antara pihak DKP Prov. Kalbar dengan DKP Kab. Pontianak di wilayah perairan Kuala Kakap pada tanggal 28 dan 29 Februari 2012, mencakup kegiatan utama berupa :
1. Monitoring (Pemantauan), yakni kegiatan pengamatan yang awalnya dilaksanakan oleh DKP Kab. Pontianak di wilayah perairan Kuala Kakap selama beberapa bulan terakhir serta pengaduan nelayan setempat mengenai kehadiran beberapa kapal jenis alat tangkap Buoke Ami (jaring untuk menangkap jenis Cumi-cumi). Kemudian melalui koordinasi dengan Bidang Pengawasan DKP Prov. Kalbar mengadakan kegiatan "Pulbaket" yakni Pengumpulan Bahan dan Keterangan pada lokasi operasi yang awalnya dicurigai di bawah 4 Mil Laut sebagai kewenangan pemanfaatan kabupaten / kota. Dalam pemantauan terpadu ini melibatkan pula Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Mempawah, Koordinator POS SDKP Mempawah, Komandan POS TNI AL, dan Komandan POS Polisi Perairan Mempawah.
2. Controlling (Pengendalian), adalah penugasan pengawas perikanan secara terpadu untuk melakukan pengendalian atau pemeriksaan dalam kondisi ini melalui uji petik berupa antara lain keabsahan dokumen data kapal perikanan tangkap berjenis Buoke Ami (untuk menjaring Cumi-cumi) serta memeriksa status Surat Laik Operasional (SLO).
a. Nama Kapal : KM. Pxxxxi Txxxr I Exs Mxxxxxa
b. Tanda Selar : Sunda Kelapa GT 40 No 4xx7
c. Nomor SIUP : 02.0x.0x.00xx.2016. Tanggal 24 Oktober 20xx
d. Nomor SIPI : 26.1x.00xx.13.3xx50. Tanggal 12 Agustus 20xx (KKP Jakarta)
e. Nomor SLO : 0xx/ TBI.Sta.2/SLO/I/2012 (POS SDKP Teluk Batang)
f. Asal Kapal : Buatan Dalam Negeri
g. Merk Mesin Induk : NISSAN
h. Alat Penangkap Ikan : Bauoke Ami (Jaring Cumi)
i. Pemilik Kapal : xx xx xx
j. Alamat Pemilik : xx - Jawa Tengah
k. Nama Nahkoda : Rxxi
l. Alamat Nahkoda : Txxxxi Pontianak
3. Surveillance (Operasi Lapangan), berupa penindakan (responsive) pada tanggal 28 Februari 2012 berangkat dari Pelabuhan Perikanan Mempawah menggunakan sarana KM Anugerah milik DKP Kab. Pontianak yang diperbantukan bagi nelayan tangkap Kuala Kakap. Menuju perkiraan lokasi dengan waktu tempuh kurang lebih 100 menit dengan jarak tempuh mencapai sekitar 18 KM atau 10 Mil Laut dari daratan. Uji petik dilaksanakan pada sebuah kapal tangkap dari perwakilan rombongan yang tersebar, dengan posisi koordinat menurut GPS 0⁰ 19' 21" LU; 108⁰ 58' 00" BT. Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa lokasi (jalur) penangkapan sudah benar yakni di atas 4 Mil Laut (di atas kewenangan kabupaten / kota) serta memiliki kelengkapan administrasi yang syah. Sehingga hasil Operasi Lapangan Terpadu hanya bersifat pembinaan terutama mengenai penggunaan lampu pengumpul dengan kekuatan di atas yang diijinkan yakni 5.000 sampai 15.000 Watt untuk jenis kapal di atas 30 GT. Sekaligus evaluasi agar sebaiknya DKP Kab. Pontianak memiliki kapal pengawas perikanan sesuai aturan yang ditetapkan untuk syarat melaksanakan kegiatan rutin. Selanjutnya DKP Prov. Kalbar akan mengadakan Operasi Terpadu 2012 secara berkala maupun khusus dengan DKP kabupaten dan kota lainnya di Kalbar, seperti rencana dekat berikutnya pada akhir Maret di Selat Karimata.

dionisius endy

Read more...

BI'LAO; Kapal Pengawas Perikanan Kalbar

Posted in
Melalui pasal 69 ayat 2 pada UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, mengamanatkan Kapal Pengawas Perikanan sebagai sarana pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perikanan. Maka penugasan Kapal Pengawas Perikanan telah mewakili Negara termasuk dipersenjatai dengan kewenangan "lex specialist" yang berfungsi melakukan pengawasan dan penegakan hukum, sehingga dapat menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal ikan sebagai obyek hukum. Sumberdaya kelautan dan perikanan Kalbar yang memiliki potensi dan kemampuan untuk tujuan terlaksananya keberlangsungan produktivitas sekaligus pelestarian sumberdaya alam sebagai bagian dari pengelolaan dan bisnis perikanan. Sekaligus membutuhkan aspek pengawasan hingga penegakan hukum perikanan yang terfokus pada pengembangan ekonomi dan kemakmuran (prosperity) masyarakatnya. Maka dalam mendukung kegiatan pengawasan kelautan dan perikanan berupa aspek Pemantauan (Monitoring), Pengendalian (Controlling) dan Operasi Lapangan (Surveillance), Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kalbar telah memiliki kapal pengawas perikanan bernama BI'LAO.
Kegiatan pengadaan Kapal Pengawas Perikanan DKP Prov. Kalbar dilaksanakan melalui APBD Tahun Anggaran 2011 sebagai aset daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta diberi nama oleh Gubernur Kalbar selaku pemegang kuasa pengelolaan barang milik daerah sesuai Perda No 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya pasal 5. Pada awalnya pilihan nama kapal pengawas perikanan yang diajukan Kabid Pengawasan DKP Prov Kalbar adalah Toman, Oscar, dan Gurita untuk dinaikkan dan dipilih oleh Gubernur namun tidak langsung ditanggapi. Ketika Gubernur menghadiri acara kerja sama pengelolaan Karimata 4 Provinsi di Bangka Belitung, beliau berkenan menetapkan sebuah nama yakni sejenis ikan Toman atau keluarga Gabus namun berdasarkan sebutan lokal khususnya perairan di Kabupaten Landak sekitarnya yakni BI'LAO. Maka BI'LAO adalah nama jenis lokal untuk ikan air tawar Gabus (snakehead) dari keluarga Channidae yang banyak terdapat di perairan umum Kalimantan Barat. Adapun pilihan BI'LAO sebagai nama Kapal Pengawas Perikanan Kalimantan Barat dianggap memiliki karakter utama untuk tujuan :
- GESIT dan BERDAYA JELAJAH TINGGI, sebagai kapasitas tangguh berikut kapabilitas bagi pengawasan termasuk pelaksanaan lintas koordinasi di Kalimantan Barat.
- PREDATOR, tegas dalam mengawal pelaksanaan Undang Undang Perikanan dalam rangka mewujudkan segenap Kebijakan Pengawas Perikanan Kalimantan Barat.
- MOUTH BREEDER, pola mengasuh anak di dalam rongga mulut induknya sampai menetas hingga saatnya kuat berenang sendiri, bermakna mengayomi dan membina masyarakat perikanan Kalimantan Barat.
Kapal Pengawas Perikanan DKP Kalbar memiliki tipe speed boat versi patroli dengan panjang 12 meter lebar 3 meter tinggi 1.30 meter, menggunakan dua mesin pendorong sterndrive berdaya 2 x 200 HP untuk kecepatan jelajah 30 Knot, serta dilengkapi kaca dasar (glassbottom) untuk melihat ke bagian bawah laut seperti kapal wisata di Bunaken contohnya. Speed boat dibangun menggunakan material dasar Fibreglass Reinforced Plastics (FRP) yang sesuai Standar Klasifikasi Indonesia dan menggunakan metode laminasi hand lay-up, dimana seluruh perhitungan konstruksi dan detail telah sesuai peraturan Biro Klasifikasi Indonesia yaitu rules of High Speed Craft. Sesuai dengan fungsinya, kapal pengawas dirancang khusus sebagai sarana patroli cepat yang memiliki badan berbentuk “V” with bottom hard chine, tipe planning hull, sudut trim dan tinggi metacenter yang proporsional untuk kemampuan olah gerak (manoeuver-ability) berikut stabilitas prima dalam berbagai kebutuhan kecepatan tinggi sesuai ketentuan laik-laut. Tata letak dan desain ruang dirancang atas pertimbangan efisiensi, mobilitas serta kenyamanan dengan beberapa bagiannya berupa ruang mesin utama, ruang navigasi dan pengemudi, ruang akomodasi yakni tempat duduk berjajar 2 baris ke samping dengan 4 baris ke depan pada sisi kiri kapal atau kapasitas 8 penumpang dengan Air Condition, ruang tidur atau pertemuan tertutup, dapur mini berikut washing, toilet, chain looker untuk jangkar hidrolik dan perlengkapannya. Didukung ruang tangki BBM untuk kapasitas tampung maksimal 1.200 liter berikut tangki terpisah untuk air tawar 400 liter sebagai kelengkapan dasar BI'LAO bermalam di laut.
Sebagai standard Kapal Pengawas Perikanan juga dilengkapi peralatan sesuai peraturan International Maritime Organization (IMO) antara lain sistem komunikasi berupa radio kapal sesuai International Telecummunication Union, sarana navigasi standard GMDSS berikut lampu menurut Collusion Regulation, dan rencana lemari khusus terkunci untuk perlengkapan senjata laras panjang. Untuk tahap awal berupa pengujian berlayar (sea trial) telah dilaksanakan selama empat hari pada pekan akhir Desember 2011 berupa keberangkatan dari dock di Banyuwangi menyeberangi laut Jawa hingga tiba di Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas Pontianak. Selanjutnya setelah proses serah terima sekaligus persemian aset Kalbar oleh Gubernur pada tanggal 14 Febriuari 2012, BI'LAO sebagai Kapal Pengawas Perikanan DKP Kalbar siap dioperasikan melalui dana APBD TA 2012. Adapun prosedur operasional (SOP) berdasarkan S.K Dirjen P2SDKP No. 19/DJ-P2SDKP/2008 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pengawasan Kapal Perikanan sebagai acuan pelaksanaan, akan meliputi obyek pengawasan berupa :
- Dokumen perizinan kapal perikanan;
- Fisik kapal perikanan;
- Alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan;
- Ikan hasil tangkapan dan ikan yang diangkut;
- Daerah penangkapan (verifikasi dokumen dan analisa tracking VMS);
- Pelabuhan pangkalan, pelabuhan muat singgah (ketaatan berpangkalan); dan
- Awak kapal (ABK domestik maupun asing).
dionisius endy

Read more...