Follow me on Twitter RSS FEED

Landak, Sekadau dan Melawi Belum Ada Pokmaswas

Posted in

Saat ini terdapat 82 kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) di bidang kelautan dan perikanan di Kalbar yang tersebar di 11 kabupaten dan kota. Masih ada tiga kabupaten yang belum memilikinya, yakni Kab. Landak, Melawi dan Sekadau. Kepala Bidang Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Pengawasan DKP Prov. Kalbar, Dionisius Endy mengungkapkan, masyarakat di tiga kabupaten itu menganggap bahwa keberadaan Pokmaswas belum dibutuhkan. Salah satu alasannya, di Landak, Sekadau dan Melawi tidak ada nelayan.

"Pemikiran itu keliru. Padahal di sungai ketiga daerah itu masih ada permasalahan perikanan dan sumber daya ikan seperti orang nuba, nyetrum ikan dan lainnya," kata dia. Endi mencontohkan di Landak, pengelola penangkaran arwana mengeluhkan aktivitas perkebunan kelapa sawit dan penambangan emas tanpa izin di perhuluan. Akibatnya arwana yang ditangkarkan stres lantas tidak mau berkembang biak. "Itu salah satu masalah nyata bidang perikanan dan sumberdaya ikan," ucapnya. Pokmaswas di Kalbar bentuknya beragam, tidak semata-mata kepentingan nelayan atau pengusaha perikanan.

Di Sintang misalnya, ada sekelompok penghobi mancing membentuk Pokmaswas. Latar belakang anggotanya beragam, ada pengusaha, bekas anggota dewan, pegawai negeri sipil dan swasta. Kepentingannya menjaga lokasi mereka memancing agar tetap terjaga. "Mereka memberdayakan masyarakat dalam menjaga lokasi pemancingan. Antara pemancing yang tergabung dalam Pokmaswas dengan masyarakat sekitar terjalin simbiosis mutualisme," papar Endi. Keberadaan Pokmaswas di Kalbar dinilai Endi berdampak positif bagi perikanan daerah ini. Contohnya saja Pokmaswas Danau Lindung Empangau, Nanga Empangau, Bunut Hilir, Kapuas Hulu menjadi yang terbaik dari 4.400 Pokmaswas se-Indonesia tahun lalu.

Karenanya tahun ini pihaknya menargetkan terus membentuk Pokmaswas di seluruh kabupaten dan kota se-Kalbar. "Target tersebut tidak mudah, namun kami akan mengupayakan," tegasnya. Keberadaan Pokmaswas berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam aturan itu termaktub, masyarakat bisa terlibat untuk melakukan pengawasan sumberdaya perikanan. "Tapi Pokmaswas hanya mitra pemerintah. Mereka tidak boleh menangkap, menindak apalagi dipersenjatai. Bisa menindak tapi melalui hukum adat," jelas Endi. (hen/PontianakPost, Senin, 04 Juni 2012)

1 komentar:

endyonisius mengatakan...

Sumber : http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=110179#

Posting Komentar