Follow me on Twitter RSS FEED
Tampilkan postingan dengan label kapuas hulu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kapuas hulu. Tampilkan semua postingan

Danau Lindung Empangau, Juara 1 POKMASWAS Nasional 2011

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan tanggal 16 November 2011, telah ditetapkan bahwa peserta evaluasi dari Danau Lindung Empangau Provinsi Kalimantan Barat sebagai Juara Pertama Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Tingkat Nasional Tahun 2011. Evaluasi POKMASWAS Tingkat Nasional merupakan bagian dari penyelenggaraan kegiatan tahunan penghargaan Adibakti Mina Bahari yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak 2002, berupa penilaian terhadap indikator kinerja pembinaan dari pemerintah di sektor kelautan dan perikanan. Sekaligus apresiasi untuk menumbuhkan motivasi, partisipasi dan prakarsa pihak nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan, masyarakat pesisir dan masyarakat pengawas perikanan sekaligus meningkatkan layanan aparatur pemerintah daerah secara harmonis.
Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Danau Lindung Empangau dari Desa Nanga Empangau, Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat telah dikukuhkan pada 17 April 2007, saat ini diketuai oleh Sulaiman. Keberadaan POKMASWAS Danau Lindung Empangau merupakan salah satu dari sejumlah 82 POKMASWAS pada 11 kabupaten / kota yang terdata serta dibina oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalbar sesuai Tupoksi dan kewenangannya. Adapun POKMASWAS adalah pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat (SISWASMAS) dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan melalui Pasal 67 yang menyatakan, "Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan perikanan". Melalui POKMASWAS selaku pelaksana kegiatan pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (SDKP) di tingkat lapangan, adalah terdiri dari para unsur tokoh masyarakat, tokoh agama dan adat, nelayan dan petani ikan, serta LSM dan masyarakat maritim lainnya.
Dalam rangka melibatkan sekaligus lebih meningkatkan peran masyarakat dalam melindungi pelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan, maka DKP selaku instansi teknis harus melaksanakan aspek pembinaan secara berkelanjutan dan berjenjang serta tahapan evaluasi terhadap para POKMASWAS di tingkat kabupaten dan kota hingga provinsi. Melalui proses evaluasi berdasarkan tiga kriteria yakni aspek teknis, sosial dan manajemen, telah diputuskan bahwa peserta dari Dusun Nanga Empangau yang merupakan juara POKMASWAS Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2011, dinilai sebagai Juara POKMASWAS Tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun ini. Sekaligus ditetapkan untuk mengikuti Evaluasi POKMASWAS Tingkat Nasional khususnya pada kategori Pelestarian Sumberdaya Perairan, untuk bersaing dengan sejumlah 1.452 POKMASWAS dari 33 Provinsi seluruh Indonesia yang terdaftar serta dibina oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen PSDKP.
Pertimbangan utama yang membuat POKMASWAS Empangau dapat mengungguli penilaian pada kriteria evaluasi selain aspek teknis dan manajemen, adalah keberhasilan pada aspek sosial berupa penegakkan aturan pelestarian, pemijahan secara alamiah hingga pemanfaatan perikanan yang menjadi konsensus bersama sebagai perangkat hukum adat (local wisdom). Masyarakat Nanga Empangau juga telah menerapkan sistem pengelolaan di danau mereka berupa pembagian berdasarkan zonasi inti perlindungan, zona penyangga, serta zona pemanfaatan sebagai andalan utama untuk mata pencaharian maupun atraksi wisata perairan Empangau. Penerapan ini berdasarkan inisiatif mandiri dari para tokoh dusun yang prihatin terhadap merosotnya habitat ikan Arwana di akhir tahun 1999 akibat over eksploitasi maupun perubahan ekosistem alamiahnya. Melalui pemijahan secara tradisional yang kemudian didukung oleh pemerintah daerah, selanjutnya keberadaan ikan Arwana Merah (Super Red) semakin dipulihkan sekaligus dipertahankan menjadi sumber penghasilan maupun eksistensi sebagai maskot khas Kalbar.
Keberadaan POKMASWAS Danau Lindung Empangau yang mampu mengelola sumber daya perairannya berikut mengendalikan eksploitasi habitat lokal terutama ikan Arwana Merah, telah terbukti dengan keberhasilan untuk melengkapi sarana publik seperti pembangunan Masjid dan sekolah TK berikut pendanaan honor guru secara tetap Rp. 600.000,- pertahun, pembuatan Pos Jaga Polisi berikut perkerasan jalan di Dusun Nanga Empangau. Juga penyelenggaraan kegiatan sosial secara kolektif seperti mengawasi dan melaksanakan Panen Raya, pembersihan danau maupun sungai secara berkala, mengatur jadwal piket serta pendampingan para pengunjung danau yang dipusatkan di Pondok Wisata. Pemberdayaan masyarakat berdasarkan inisiatif kebutuhan hingga pencapaian yang dapat dinikmati telah merupakan keberhasilan dan prestasi tak ternilai, maka penghargaan melalui Evaluasi POKMASWAS secara berjenjang hingga Tingkat Nasional tinggal berupa pengakuan resmi saja.Selanjutnya sebagai bagian dari puncak penghargaan Adibakti Mina Bahari yang dilaksanakan setiap tahun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, acara penyerahan penghargaan telah dilaksanakan pada upacara peringatan Hari Nusantara di Dumai Provinsi Riau tanggal 13 Desember 2011 yang diterima oleh Sulaiman selaku Ketua POKMASWAS Danau Lindung Empangau. Semoga apresiasi terhadap POKMASWAS Danau Lindung Empangau dapat mewakili eksistensi masyarakat perikanan di Kalbar yang selama ini hanya dikenal melalui pamor ikan Arwana Merah belaka, serta akan menularkan kegairahan bagi tersebarnya Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan pada 14 kabupaten dan kota di bumi Khatulistiwa.

Ir. Dionisius Endy, MMP

Read more...

Para Penjaga Ikan Surga

Saya yang bertandatangan di bawah ini, berjanji dan bersumpah dengan menyebut nama Allah. Demi Allah, saya tidak akan mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan, dan apabila saya mengulangi perbuatan itu lagi maka saya rela dihukum dengan hukuman tiga kali lipat dari hukuman yang telah ditentukan oleh masyarakat dusun Nanga Empangau kepada saya sebesar Rp 250 ribu dan alat penangkapan ikan disita, atau dengan imbalan uang sebesar Rp 250 ribu. Demikian surat perjanjian ini di buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari siapapun, atas kesadaran pribadi agar dapat dipergunakan dan diperhatikan sebagaimana mestinya.
Cuplikan surat perjanjian itu merupakan salah satu bukti dari pemberdayaan kearifan lokal yang masih tetap berlaku. Adalah buah dari kerja keras sebuah Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) bidang perikanan pada lokasi Danau Lindung di Kalimantan Barat. Masyarakat Desa Nanga Empangau Desa Teluk Air Kecamatan Bunut Hilir di Kabupaten Kapuas Hulu yang tergabung dalam Pokmaswas Danau Lindung Nanga Empangau, merupakan para penjaga alam sekaligus pemanfaat kelestarian lingkungan yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Kapuas Hulu No. 55 Tahun 2004 Tanggal 28 April 2004. Melalui POKMASWAS sebagai wadah pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat (SISWASMAS) dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang telah ditetapkan oleh Kepmen KP No. 58 Tahun 2001, sekaligus amanat UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan khususnya pasal 67 menyatakan: Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan perikanan. Selanjutnya masyarakat Desa Nanga Empangau berhak melaksanakan pengawasan pada Danau Lindung, memantau kegiatan perikanan sekaligus mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang berpotensi merusak pola kehidupan dan mata pencaharian mereka sendiri.
Berawal dari keprihatinan terhadap aktivitas perburuan liar terutama kematian beberapa induk ikan Arwana di perairan Danau Nanga Empangau, sementara habitatnya kian langka yang justru semakin meningkatkan jumlah permintaan pasar. Jenis ikan eksotis khas Asia yang lekat dengan mitos oriental sehingga disebut ikan naga bahkan ikan dewa ini, memang banyak terdapat di Kalimantan Barat terutama jenis termahal seperti Super Red. Sementara bagi masyarakat pedalaman yang terbiasa mengkonsumsi ikan termasuk Arwana perak, namun tidak untuk jenis Arwana yang berwarna merah keemasan. Selain jarang didapat dan lebih sulit dipelihara, keberadaan Arwana merah keemasan yang disebut Silok juga diyakini menjaga keberuntungan dan ketentraman penduduk setempat. Maka POKMASWAS Nanga Empangau yang diinisiasi sejak 1997 lalu bertekad memulihkan kembali (restocking) khususnya ikan Arwana, yakni swadaya membeli dua induk sebagai "biang pemulihan". Demi keamanan induk yang dipelihara dan dibesarkan di akuarium khusus, selanjutnya dua "biang Arwana" dilepaskan secara adat ke Danau Lindung Empangau pada tahun 2000 dan didukung penuh pemerintah daerah setempat.
Perhatian dan campur tangan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu berlanjut pada pembentukan lembaga adat sekaligus menerapkan fungsi sistem pengawasan dan pengendalian sumberdaya perairan dan perikanan berbasis masyarakat di Danau Empangau, termasuk pembentukan Seksi Keamanan dan Hukum yang memiliki peran pengawasan, perumusan hukum adat berikut sanksinya terhadap setiap pelaku pelanggaran. Sekaligus untuk lebih meningkatkan status Danau Empangau menjadi Kawasan Danau Lindung, masyarakat Nanga Empangau bersepakat mengajukan usulan kepada pemerintah daerah melalui sektor perikanan yang masih berada di bawah Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup untuk mengeluarkan ketetapan berdasarkan SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 06 Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001. Maka danau seluas 120 Ha yang memiliki variasi kedalaman 3 hingga 20 meter sehingga dapat lebih dalam daripada Sungai Kapuas, telah memiliki payung hukum terutama menjaga pelestarian perairan dengan potensi budidaya perikanan Toman, Jelawat, Tengadak, Baung. Terutama sang maskot Arwana telah dapat dipulihkan menjadi sebanyak 17 induk, atau tercatat dari tahun 2004 hingga 2008 telah berhasil memanen ikan Arwana sebanyak 169 ekor.
Adapun kiprah keberhasilan penduduk Desa Nanga Embaloh dalam menjaga eksistensinya adalah pengakuan berupa penghargaan dari Bupati Kapuas Hulu sebagai Kelompok Tani Nelayan Berprestasi di Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup di tahun 2006 untuk kategori "Penyelamat Lingkungan", berlanjut pada penghargaan dari Gubernur Kalimantan Barat atas peran serta secara aktif dalam kegiatan Pengawasan Perairan Danau Lindung Empangau di tahun 2006. Berdasarkan apresiasi tersebut maka berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Kantor Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu resmi dibentuk POKMASWAS pada tahun 2007 berikut diterbitkannya Sertifikat Pengukuhan POKMASWAS oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat di tahun yang sama. Pembentukan ini berujung pretasi awal saat meraih Sertifikat Penghargaan POKMASWAS Kabupaten Kapuas Hulu Terbaik di tahun 2007 yang kemudian terulang kembali berupa penghargaan POKMASWAS Kabupaten Kapuas Hulu Terbaik tahun 2011. Prestasi yang kemudian membuat Tim Penilai Evaluasi POKMASWAS Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2011 melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat memutuskan bahwa POKMASWAS Danau Lindung Empangau Kabupaten Kapuas Hulu dapat diikutsertakan dalam Evaluasi POKMASWAS Tingkat Nasional Tahun 2011 untuk Bidang Pelestarian Sumberdaya Perairan.
Salah satu aspek yang menjadikan POKMASWAS Danau Lindung Empangau dapat memenuhi sekaligus unggulan kriteria evaluasi adalah keberhasilan dalam mempertahankan unsur pelestarian sekaligus menegakkan dan menerapkan aturan yang telah menjadi konsensus bersama sebagai kearifan lokal. Mereka telah optimal menegakkan keadilan hukum bagi siapa saja yang melanggar, termasuk bagi warga setempat. Misalnya pada Maret 2006, di Danau Lindung Empangau terjadi pencurian 3 induk ikan Arwana. Setelah dilakukan penyelidikan lapangan oleh pengurus adat beserta POKMASWAS, diperoleh temuan yang mencuri adalah penduduk Nanga Empangau itu sendiri. Akibatnya dijatuhkan sanksi berupa denda nominal bahkan pencuri beserta keluarganya diusir dari desa Nanga Empangau. Maka setelah lulus persyaratan administrasi dan kelengkapannya untuk mewakili Kalbar dalam Evaluasi POKMASWAS Tingkat Nasional Tahun 2011, pada tanggal 26 hingga 29 September 2011 telah turun tim evaluasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ke Desa Nanga Empangau. Harapannya adalah melalui utusan POKMASWAS Danau Lindung Empangau agar dapat membuktikan eksistensi kearifan lokal yang tetap terpelihara, sekaligus mewakili masyarakat Kalbar yang sudah saatnya dapat berbicara pada level nasional.

Ir. Dionisius Endy, MMP

Read more...