Kesadaran akan pentingnya pengelolaan pesisir dan laut Indonesia terus berkembang. Hal ini tak lepas dari kebijakan Pemerintah Pusat era presiden Gus Dur saat membentuk Departemen Kelautan dan Perikanan pada akhir dekade 90an. Walau agak terlambat, kebijakan tersebut adalah strategis untuk sebuah negara kepulauan terbesar di dunia. Bayangkan setelah berabad-abad mengaku hidup dan akrab dengan laut, tetapi tak memiliki pejabat setingkat Menteri yang khusus mengurus laut. Akibatnya dikhawatirkan kebijakan Pemerintah yang disusun menjadi kurang mendapat respon dari berbagai khalayak kecuali sektor yang sama di bawahnya.
Beberapa kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan laut oleh DKP dikongkritkan dalam suatu mekanisme pelaksanaan kegiatan, yang istilah sebelum tahun 2005 disebut proyek. Proyek berarti ada kegiatan khusus yang ditangani dalam jangka waktu tertentu. Di saat proyek selesai, maka target yang disusunpun seharusnya tercapai. Ada beberapa pelaksana kegiatan yang khusus menangani pengelolaan wilayah pesisir, antara lain di bidang perencanaan dan implementasi, atau fisik proyek. Sumber pendanaan juga bermacam-macam. Sebagian berasal dari luar negeri dalam bentuk hibah dan pinjaman, serta sebagian dari pendapatan negara/daerah. Kesediaan negara donor untuk memberikan bantuan tak lepas dari pemikiran nilai ekonomis maupun nilai lingkungan di wilayah pesisir yang bersangkutan.
Program kegiatan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut, atau Marine and Coastal Resources Management (MCRMP), dibiayai oleh Asia Development Bank (ADB) dalam bentuk pinjaman lunak. Dilaksanakan di Indonesia sejak tahun 2001, di 15 Provinsi dan 43 Kabupaten / Kota, termasuk di Kalimantan Barat. Namun dari 5 Kabupaten / Kota pesisir di Kalbar saat itu (sekarang ada tujuh dgn dua pemekaran Kabupaten pesisir), hanya 3 Kabupaten yang bersedia dilibatkan dalam kegiatan MCRMP yaitu Bengkayang, Pontianak, dan Ketapang. Sebagai pelaksana kegiatan di tingkat Provinsi adalah BAPPEDA Provinsi, sedangkan di tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh BAPPEDA Kabupaten atau oleh DKP Kabupaten. Sesuai jadwal, MCRMP akan berakhir tahun 2006. Namun kegiatan ini kemudian akan diperpanjang sampai tahun 2008, dalam rangka konsolidasi maupun pemantapan target kegiatan lebih lanjut.
MCRMP pada dasarnya merupakan bagian penting dalam kerangka desentralisasi daerah. Karena kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan perencanaan pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan kelautan secara berkelanjutan, serta perlindungan lingkungan hidup dalam kerangka desentralisasi pemerintahan. Implementasi program MCRMP terfokus pada peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia, khususnya pada 4 kegiatan utama. Yakni pelaksanaan dalam hal: (1) penyusunan dokumen rencana pengelolaan wilayah pesisir; (2) pembangunan sistem data dan informasi spatial wilayah pesisir; (3) pemantapan kerangka hukum dan Peraturan Daerah Pengelolaan Wilayah Pesisir; dan (4) melakukan investasi skala kecil sebagai implementasi dari rencana yang telah disusun. Masing-masing butir pelaksanaan tersebut akan dijabarkan dalam tulisan mendatang.
Secara umum, pelaksanaan kegiatan ini diupayakan melalui proses yang melibatkan banyak pihak. Selain Pemerintah sebagai agen pelaksana, juga mengundang institusi Perguruan Tinggi, LSM maupun pihak swasta. Tentu keterlibatan para pihak ini akan lebih berhasil jika masing-masing perwakilan atau organisasi tersebut memiliki pengalaman dan ilmu yang memadai di bidang pengelolaan wilayah pesisir. Oleh karena itu, proses pembelajaran melalui pelatihan dan lokakarya adalah bagian penting dan tak terpisahkan dalam program MCRMP. Penyusunan Dokumen Perencanaan misalnya, selalui dibarengi pelatihan mengenai konsep pengelolaan pesisir terpadu atau ICZM (Integrated Coastal Zone Management). Sehingga pada saat pelaksanaan kegiatan, misalnya dalam hal ini penyusunan Dokumen Perencanaan, walaupun akan dilaksanakan oleh pihak ketiga tetapi prosesnya tetap dikawal oleh mereka yang telah memiliki pemahaman atau keahlian di bidang konsep pengelolaan pesisir terpadu. (*)
Ir. Dionisius Endy Vietsaman, MMP