Sumberdaya pesisir dan laut Indonesia memiliki prospek ekonomis melalui penyediaan lapangan kerja, peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan devisa, serta perbaikan bagi kesejahteraan penduduknya. Berupa potensi keunggulan komperatif melalui pemanfaatan biaya produksi dan tenaga kerja relatif murah, sehingga memperkuat kapasitas penawaran (supply capacity) terhadap permintaan pasar (market demand). Namun upaya manajemen saat ini masih belum dapat memenuhi tujuan perlindungan dan pemanfaatan secara berkelanjutan. Beberapa kendala utama yakni masih lemahnya; (1) pendekatan terpadu dalam perencanaan dan pengelolaan, (2) data dan informasi, (3) transparansi dalam alokasi sumberdaya, dan (4) keterlibatan pemda dan masyarakatnya dalam pengelolaan sumberdaya.
Pemerintah melalui DKP khususnya Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, berupaya memperbaiki praktek pengelolaan sumber daya pesisir dan laut Indonesia, melalui program penataan ruang, pembinaan kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan dan pendayagunaan pesisir dan pulau kecil, serta perlindungan terhadap ekosistem laut. Berkaitan dengan proses desentralisasi serta meningkatkan kapasitas kelembagaan daerah dalam perencanaan dan pengelolaan di wilayah pesisir, telah dilaksanakan kegiatan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut, atau Marine and Coastal Resources Management Project (MCRMP) di Pusat, di 15 Provinsi, dan 43 Kabupaten / Kota.
Garis besar kegiatan MCRMP disusun untuk menjawab berbagai permasalahan di atas, yakni: (1) penguatan kapasitas pemda dalam perencanaan dan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut, (2) menyediakan akses data spasial dan informasi perencanaan lainnya, (3) meningkatkan kerangka hukum dan peraturan pengelolaan beserta penegakannya, dan (4) melaksanakan investasi skala kecil pengelolaan sumberdaya bagi peningkatan kondisi sosio-ekonomi dan ekosistem pada habitat pesisir. Untuk selanjutnya dilaksanakan melalui empat komponen program MCRMP, serta dijalankan sesuai proporsi kewenangan yang telah didistribusikan menurut lokasi yaitu Pusat, Provinsi dan Kabupaten / Kota.
Kegiatan MCRMP Pusat mencakup koordinasi antar kelembagaan, pelatihan dan lokakarya, pelaksanaan kajian institusionalisasi ICZPM, mobilisasi konsultan komponen B, C dan D, kegiatan survei dan pemetaan dasar, serta penyusunan mekanisme penegakan hukum sektor kelautan dan perikanan. Tujuan utama pelaksanaan kegiatan Pusat adalah meningkatkan hubungan antar lembaga di Pusat dan Daerah dalam pengelolaan MCRMP, menetapkan konsep institusionalisasi ICZPM, membuat peta dasar wilayah pesisir dan laut, serta menetapkan mekanisme penegakan hukum.
Kegiatan MCRMP Provinsi mencakup aspek koordinasi kelembagaan, pelatihan dan lokakarya, finalisasi rencana strategi, formulasi zonasi dan rencana pengelolaan, pengadaan peralatan Pusat Data Provinsi, pelaksanaan survei dan pemetaan, dan penyusunan draf Naskah Akademik Perda sektor kelautan dan perikanan. Tujuan utama pelaksanaan kegiatan pada Provinsi adalah meningkatkan hubungan antar lembaga di Provinsi dalam pengelolaan MCRMP dan antara Provinsi dengan Kabupaten / Kota maupun Pusat, menetapkan kebijakan Provinsi dalam pengelolaan wilayah pesisir melalui penetapan renstra, zonasi dan rencana pengelolaan, membuat peta tematik, menetapkan kelembagaan Pusat Data Provinsi, dan menetapkan Perda pengelolaan wilayah pesisir.
Kegiatan MCRMP pada Kabupaten / Kota mencakup koordinasi kelembagaan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pelatihan dan lokakarya, penyusunan naskah akademik Perda sektor kelautan dan perikanan, lokakarya draf Perda, dan pelaksanaan investasi skala kecil pengelolaan sumber daya alam. Tujuan utama pelaksanaan kegiatan Kabupaten / Kota adalah meningkatkan hubungan antar lembaga Kabupaten / Kota dalam pengelolaan MCRMP serta antara Kabupaten / Kota dengan Provinsi dan Pusat, menetapkan kebijakan Kabupaten / Kota dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut melalui penetapan draf Perda, meningkatkan kemampuan SDM, identifikasi peluang produktivitas kegiatan pengelolaan, dan identifikasi peningkatan pendapatan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut. (*)
Ir. Dionisius Endy Vietsaman, MMP