Pontianak (ANTARA News) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat kini tengah mengkaji, koordinasi dan menyusun tahapan kerja formal yang memungkinkan kehadiran investor termasuk pihak asing untuk mengelola pulau-pulau kecil. Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar Dionisius Endy mengatakan di Pontianak, Jumat bahwa kini telah diidentifikasi serta dibakukan mengenai nama dan jumlah sebanyak 217 pulau kecil di Kalbar.
"Ini berdasarkan hasil rapat pembinaan dan pembakuan nama-nama pulau di Provinsi Kalbar serta verifikasi Toponim Penamaan Pulau yang ditetapkan pada 28 Juni 2008 di Pontianak," kata dia. Diantaranya Kabupaten Ketapang memiliki 41 pulau-pulau kecil, khususnya di Kecamatan Kendawangan ada 32 pulau kecil. "Termasuk Pulau Gambar yang secara administratif masuk wilayah Kecamatan Kendawangan," kata dia. Luas Pulau Gambar sekitar 3,31 hektare, tidak berpenghuni, jarak tempuh dari dermaga Kota Kendawangan dengan speed boat dalam kondisi normal di bawah satu jam, dan kabarnya menjadi salah satu lokasi pendaratan penyu untuk bertelur.
Ia menegaskan, untuk itu terkait iklan "Islands for Sale", dimana Pulau Gambar termasuk didalamnya, adalah tidak benar secara fakta maupun tidak dibenarkan menurut hukum Indonesia. "Selain tidak dibenarkan adanya hak kepemilikan pulau di Indonesia bagi tiap individu maupun badan usaha, juga pemerintah tidak mungkin menjual pulau terutama bagi pihak asing yang berarti akan melepaskan kedaulatan atas sebuah wilayah teritorial NKRI," katanya.
Pemprov Kalbar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan juga sedang melaksanakan amanat UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Salah satunya berupa penyelesaian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. "Amanat UU No 27 Tahun 2007 berikut penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga diwajibkan bagi tujuh kabupaten dan kota pesisir di Kalbar sesuai kewenangannya, termasuk Ketapang yang masih dalam tahap penyelesaian pada Tahun Anggaran 2012," ungkap dia.
Adanya perda itu diharapkan akan terdapat data dan dokumen perencanaan serta pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan komprehensif untuk jangka panjang yang berkekuatan hukum. "Pengelolaan pulau-pulau kecil yang dapat dioptimalkan oleh Pemda Ketapang adalah mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 20 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya," kata Endy yang mempunyai gelar pascasarjana di bidang Master of Maritim Policy itu. Antara lain untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan secara lestari, pertanian organik, dan atau peternakan.
Ia melanjutkan, pihaknya juga sedang melaksanakan koordinasi dengan DKP Kabupaten Ketapang terkait penyelesaian dan penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. "Sekaligus pengelolaan pulau-pulau kecil di Kabupaten Ketapang mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 20 Tahun 2008, sehingga dapat mencakup pengelolaan Pulau Gambar sebagai aset minawisata, termasuk sosialisasi pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Ketapang yang akan dilaksanakan di Ketapang dalam waktu dekat akhir September 2012," ujar dia.
(T011/I014) Editor: Tasrief Tarmizi
"Ini berdasarkan hasil rapat pembinaan dan pembakuan nama-nama pulau di Provinsi Kalbar serta verifikasi Toponim Penamaan Pulau yang ditetapkan pada 28 Juni 2008 di Pontianak," kata dia. Diantaranya Kabupaten Ketapang memiliki 41 pulau-pulau kecil, khususnya di Kecamatan Kendawangan ada 32 pulau kecil. "Termasuk Pulau Gambar yang secara administratif masuk wilayah Kecamatan Kendawangan," kata dia. Luas Pulau Gambar sekitar 3,31 hektare, tidak berpenghuni, jarak tempuh dari dermaga Kota Kendawangan dengan speed boat dalam kondisi normal di bawah satu jam, dan kabarnya menjadi salah satu lokasi pendaratan penyu untuk bertelur.
Ia menegaskan, untuk itu terkait iklan "Islands for Sale", dimana Pulau Gambar termasuk didalamnya, adalah tidak benar secara fakta maupun tidak dibenarkan menurut hukum Indonesia. "Selain tidak dibenarkan adanya hak kepemilikan pulau di Indonesia bagi tiap individu maupun badan usaha, juga pemerintah tidak mungkin menjual pulau terutama bagi pihak asing yang berarti akan melepaskan kedaulatan atas sebuah wilayah teritorial NKRI," katanya.
Pemprov Kalbar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan juga sedang melaksanakan amanat UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Salah satunya berupa penyelesaian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. "Amanat UU No 27 Tahun 2007 berikut penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga diwajibkan bagi tujuh kabupaten dan kota pesisir di Kalbar sesuai kewenangannya, termasuk Ketapang yang masih dalam tahap penyelesaian pada Tahun Anggaran 2012," ungkap dia.
Adanya perda itu diharapkan akan terdapat data dan dokumen perencanaan serta pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan komprehensif untuk jangka panjang yang berkekuatan hukum. "Pengelolaan pulau-pulau kecil yang dapat dioptimalkan oleh Pemda Ketapang adalah mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 20 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya," kata Endy yang mempunyai gelar pascasarjana di bidang Master of Maritim Policy itu. Antara lain untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan secara lestari, pertanian organik, dan atau peternakan.
Ia melanjutkan, pihaknya juga sedang melaksanakan koordinasi dengan DKP Kabupaten Ketapang terkait penyelesaian dan penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. "Sekaligus pengelolaan pulau-pulau kecil di Kabupaten Ketapang mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 20 Tahun 2008, sehingga dapat mencakup pengelolaan Pulau Gambar sebagai aset minawisata, termasuk sosialisasi pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Ketapang yang akan dilaksanakan di Ketapang dalam waktu dekat akhir September 2012," ujar dia.
(T011/I014) Editor: Tasrief Tarmizi