Berdasarkan analisis Citra Landsat tahun 2009 maupun Naskah Akademis Rencana Zonasi WP3K Prov. Kalbar Tahun 2011, luas wilayah laut Kalimantan Barat diperkirakan mencapai 32.000 Km2. Mencakup Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) 711 meliputi Laut Cina Selatan, Laut Natuna dan Selat Karimata (Permen KP No. 1 / 2009) yang terentang sepanjang garis pantai 1.398 Km menghubungkan 7 kabupaten pesisir yakni Sambas, Bengkayang, Pontianak, Kubu Raya, Kayong Utara, Ketapang serta kota Singkawang. Ditambah potensi perairan daratan berupa 3 DAS utama yakni Sungai Sambas, Kapuas (sungai terpanjang di Indonesia, 1.080 Km) dan Pawan, serta sejumlah danau utama diantaranya Lait (Sanggau) dan Sentarum (Kapuas Hulu). Dimana pada perairan laut maupun daratan tercatat memiliki pulau-pulau kecil sebanyak 217 berdasarkan verifikasi Toponimi 2008, kecuali sejumlah yang belum resmi terdata di Danau Sentarum.
Peran pengawasan dan fungsi penegakan hukum bidang perikanan dan kelautan oleh Pengawas Perikanan meliputi kegiatan penangkapan, pembudidaya, dan pengolahan hasil perikanan, serta pengangkutan, distribusi dan pemasaran hasil perikanan, aspek konservasi, penelitian dan pengembangan termasuk pemanfaatan plasma nutfah, juga antisipasi dampak kerusakan sumberdaya ikan maupun wabah hama dan penyakitnya. Walau kenyataannya masih sulit diterapkan akibat kendala ego struktural maupun kebijakan “selera” pimpinan terkait perijinan yang diawasi contohnya. Selanjutnya dalam konteks kelautan dan perikanan, pengawasan mencakup tiga aspek yakni sebagai suatu kegiatan, pengendalian, dan tindakan, atau penjabaran pengawasan berdasarkan FAO (Food and Agriculture Organization) adalah dilaksanakannya sistem MCS berupa Monitoring (Pemantauan), Controlling (Pengendalian) dan Surveillance (Operasi Lapangan). Pengawasan sebagai suatu kegiatan berupa pemantauan (monitoring) adalah pengumpulan data, fakta dan informasi tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan berikut analisa dan perencanaan secara langsung maupun tidak langsung. Sementara pengawasan sebagai pengendalian (controlling) merupakan pencegahan awal (preemptive), dapat dengan proses perijinan, pemeriksaan atau verifikasi, maupun pengaturan larangan berikut sosialisasi da pembinaannya (persuasive). Kemudian pengawasan berupa tindakan (surveillance, istilah yg sering kupilih bagi tamu “bule” untuk mewakili tupoksi) adalah penanganan, pemberian sanksi atas pelanggaran guna menimbulkan efek jera atau kesadaran taat aturan, antara lain melalui operasi lapangan hingga penertiban (responsive).dionisius endy


