Melalui pasal 69 ayat 2 pada UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, mengamanatkan Kapal Pengawas Perikanan sebagai sarana pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perikanan. Maka penugasan Kapal Pengawas Perikanan telah mewakili Negara termasuk dipersenjatai dengan kewenangan "lex specialist" yang berfungsi melakukan pengawasan dan penegakan hukum, sehingga dapat menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal ikan sebagai obyek hukum. Sumberdaya kelautan dan perikanan Kalbar yang memiliki potensi dan kemampuan untuk tujuan terlaksananya keberlangsungan produktivitas sekaligus pelestarian sumberdaya alam sebagai bagian dari pengelolaan dan bisnis perikanan. Sekaligus membutuhkan aspek pengawasan hingga penegakan hukum perikanan yang terfokus pada pengembangan ekonomi dan kemakmuran (prosperity) masyarakatnya. Maka dalam mendukung kegiatan pengawasan kelautan dan perikanan berupa aspek Pemantauan (Monitoring), Pengendalian (Controlling) dan Operasi Lapangan (Surveillance), Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kalbar telah memiliki kapal pengawas perikanan bernama BI'LAO.
Kegiatan pengadaan Kapal Pengawas Perikanan DKP Prov. Kalbar dilaksanakan melalui APBD Tahun Anggaran 2011 sebagai aset daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta diberi nama oleh Gubernur Kalbar selaku pemegang kuasa pengelolaan barang milik daerah sesuai Perda No 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya pasal 5. Pada awalnya pilihan nama kapal pengawas perikanan yang diajukan Kabid Pengawasan DKP Prov Kalbar adalah Toman, Oscar, dan Gurita untuk dinaikkan dan dipilih oleh Gubernur namun tidak langsung ditanggapi. Ketika Gubernur menghadiri acara kerja sama pengelolaan Karimata 4 Provinsi di Bangka Belitung, beliau berkenan menetapkan sebuah nama yakni sejenis ikan Toman atau keluarga Gabus namun berdasarkan sebutan lokal khususnya perairan di Kabupaten Landak sekitarnya yakni BI'LAO. Maka BI'LAO adalah nama jenis lokal untuk ikan air tawar Gabus (snakehead) dari keluarga Channidae yang banyak terdapat di perairan umum Kalimantan Barat. Adapun pilihan BI'LAO sebagai nama Kapal Pengawas Perikanan Kalimantan Barat dianggap memiliki karakter utama untuk tujuan :
- GESIT dan BERDAYA JELAJAH TINGGI, sebagai kapasitas tangguh berikut kapabilitas bagi pengawasan termasuk pelaksanaan lintas koordinasi di Kalimantan Barat.
- PREDATOR, tegas dalam mengawal pelaksanaan Undang Undang Perikanan dalam rangka mewujudkan segenap Kebijakan Pengawas Perikanan Kalimantan Barat.
- MOUTH BREEDER, pola mengasuh anak di dalam rongga mulut induknya sampai menetas hingga saatnya kuat berenang sendiri, bermakna mengayomi dan membina masyarakat perikanan Kalimantan Barat.
Kapal Pengawas Perikanan DKP Kalbar memiliki tipe speed boat versi patroli dengan panjang 12 meter lebar 3 meter tinggi 1.30 meter, menggunakan dua mesin pendorong sterndrive berdaya 2 x 200 HP untuk kecepatan jelajah 30 Knot, serta dilengkapi kaca dasar (glassbottom) untuk melihat ke bagian bawah laut seperti kapal wisata di Bunaken contohnya. Speed boat dibangun menggunakan material dasar Fibreglass Reinforced Plastics (FRP) yang sesuai Standar Klasifikasi Indonesia dan menggunakan metode laminasi hand lay-up, dimana seluruh perhitungan konstruksi dan detail telah sesuai peraturan Biro Klasifikasi Indonesia yaitu rules of High Speed Craft. Sesuai dengan fungsinya, kapal pengawas dirancang khusus sebagai sarana patroli cepat yang memiliki badan berbentuk “V” with bottom hard chine, tipe planning hull, sudut trim dan tinggi metacenter yang proporsional untuk kemampuan olah gerak (manoeuver-ability) berikut stabilitas prima dalam berbagai kebutuhan kecepatan tinggi sesuai ketentuan laik-laut. Tata letak dan desain ruang dirancang atas pertimbangan efisiensi, mobilitas serta kenyamanan dengan beberapa bagiannya berupa ruang mesin utama, ruang navigasi dan pengemudi, ruang akomodasi yakni tempat duduk berjajar 2 baris ke samping dengan 4 baris ke depan pada sisi kiri kapal atau kapasitas 8 penumpang dengan Air Condition, ruang tidur atau pertemuan tertutup, dapur mini berikut washing, toilet, chain looker untuk jangkar hidrolik dan perlengkapannya. Didukung ruang tangki BBM untuk kapasitas tampung maksimal 1.200 liter berikut tangki terpisah untuk air tawar 400 liter sebagai kelengkapan dasar BI'LAO bermalam di laut.
Sebagai standard Kapal Pengawas Perikanan juga dilengkapi peralatan sesuai peraturan International Maritime Organization (IMO) antara lain sistem komunikasi berupa radio kapal sesuai International Telecummunication Union, sarana navigasi standard GMDSS berikut lampu menurut Collusion Regulation, dan rencana lemari khusus terkunci untuk perlengkapan senjata laras panjang. Untuk tahap awal berupa pengujian berlayar (sea trial) telah dilaksanakan selama empat hari pada pekan akhir Desember 2011 berupa keberangkatan dari dock di Banyuwangi menyeberangi laut Jawa hingga tiba di Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas Pontianak. Selanjutnya setelah proses serah terima sekaligus persemian aset Kalbar oleh Gubernur pada tanggal 14 Febriuari 2012, BI'LAO sebagai Kapal Pengawas Perikanan DKP Kalbar siap dioperasikan melalui dana APBD TA 2012. Adapun prosedur operasional (SOP) berdasarkan S.K Dirjen P2SDKP No. 19/DJ-P2SDKP/2008 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pengawasan Kapal Perikanan sebagai acuan pelaksanaan, akan meliputi obyek pengawasan berupa :
- Dokumen perizinan kapal perikanan;
- Fisik kapal perikanan;
- Alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan;
- Ikan hasil tangkapan dan ikan yang diangkut;
- Daerah penangkapan (verifikasi dokumen dan analisa tracking VMS);
- Pelabuhan pangkalan, pelabuhan muat singgah (ketaatan berpangkalan); dan
- Awak kapal (ABK domestik maupun asing).
- Fisik kapal perikanan;
- Alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan;
- Ikan hasil tangkapan dan ikan yang diangkut;
- Daerah penangkapan (verifikasi dokumen dan analisa tracking VMS);
- Pelabuhan pangkalan, pelabuhan muat singgah (ketaatan berpangkalan); dan
- Awak kapal (ABK domestik maupun asing).