Kondisi strategis dan keindahan geografis Indonesia dikenal bak zamrud khatulistiwa. Yakni hamparan sejumlah 17.504 pulau, diuntai sepanjang 80.791 km garis pantai sekaligus terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Dengan luas wilayah mencapai 5,8 juta km2 dengan dominasi 2/3 berupa perairan, Indonesia diakui sebagai negara maritim juga kepulauan (archipelagic state) terbesar dunia. Pernyataan ini sejalan maklumat tokoh mantan Perdana Menteri RI Ir. H. Djoeanda pada 13 Desember 1957 yang mengumumkan kepada dunia bahwa wilayah laut Indonesia mencakup kedaulatan di sekitar, di antara, dan di dalam Kepulauan Nusantara.
Selanjutnya disebut Deklarasi Djuanda, sekaligus merevisi produk hukum laut teritorial jaman Belanda yang disebut Ordonansi No. 525 Tahun 1939 (Territoriale Zee Maritiem Kringen Ordonantie). Deklarasi ini merupakan konsep Wawasan Nusantara, yang diakui masyarakat dunia melalui Konvensi Hukum Laut PBB ke III (United Nation Convention on Law of the Sea) Tahun 1982. Deklarasi Djuanda memainkan peran geo-politik sebagai negara kepulauan yang mendasar bagi kesatuan, persatuan, pertahanan dan wilayah kedaulatan NKRI. Dominasi yang harus dipandang sebagai instrument pemersatu bangsa serta prospek bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Juga selain faktor geografis dan peran geo-politik, laut memiliki peran geo-ekonomi sebagai kekayaan alam. Mencakup SDA yang dapat pulih (perikanan, terumbu karang, mangrove, dan produk bioteknologi), maupun tak dapat pulih (minyak, gas bumi, dan mineral lainnya), energi kelautan (gelombang, Ocean Thermal Energy Conversion), termasuk jasa lingkungan bahari dan transportasi laut.
Dalam konteks fungsi dan peranan laut bagi pengelolaan pembangunan skala regional, nasional maupun internasional, dikenal istilah kedaulatan negara (sovereignty) dan hak kuasa (sovereign rights). Berupa aplikasi melalui batas kedaulatan negara sejauh 12 mil laut, dan zona pengelolaan ekslusif sejauh 200 mil laut dari garis pangkal surut pantai (base line). Sementara pengelolaan wilayah dan perbatasan laut adalah berhubungan dengan penentuan titik dasar penetapan batas perairan sebagai garis dasar yang saling berhubungan antara ujung terluar pulau-pulau di Indonesia (point to point system). Maka keberadaan pulau kecil terluar memiliki nilai strategis sebagai Titik Dasar (base point) dari Garis Pangkal Kepulauan Indonesia dalam penetapan wilayah Teritorial, Zona Ekonomi Ekslusif, dan Landas Kontinen. Penegasan melalui perbatasan laut negara (maritime delimitation) dan pulau-pulau terluar, merupakan manifestasi utama terhadap teritorial wilayah dengan peran yang mencakup: batas yuridiksi dan kedaulatan; pemanfaatan sumber daya (alam dan buatan); kepastian hukum bagi penyelenggaraan pembangunan; serta unsur keamanan dan keutuhan nasional.
Saat ini terdapat 92 pulau kecil terluar Indonesia di 20 Provinsi, yang berbatasan langsung dengan 10 negara tetangga (PP 38/2002). Sehingga keberadaan pulau-pulau kecil terluar merupakan batas terdepan wilayah NKRI sekaligus etalase (barometer) negara, berikut sisi strategis IPOLEKSOSBUDHANKAM. Pertimbangan ini telah didukung melalui peraturan hukum (magna charta) yang pada 29 Desember 2005 telah ditandatangani Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar. Apakah kebijakan ini telah mengakomodir tinjauan pembangunan di kawasan perbatasan wilayah utara perairan Kalimantan Barat yang bersinggungan dengan Sarawak pada Gosong Niger?
2. Gosong Niger.
Isu Gosong Niger marak pada awal tahun 2006, ketika kapal survey Indonesia dituduh melanggar batas di sekitar 0,7 mil laut dari wilayah Malaysia. Lokasi Gosong Niger berada di kawasan perbatasan laut antara ke dua negara, berjarak sekitar 5,5 mil laut dari Tanjung Datu. Dengan perkiraan luas mencapai 50 km2, namun kondisi fisik selamanya terendam di bawah permukaan laut sedalam 4 m hingga 12 m. Maka secara penampakan (geographical features), istilah ’gosong’ untuk Gosong Niger adalah penyebutan gundukan yang selamanya tenggelam di perairan dangkal. Sekaligus membedakannya dengan pengertian pulau (regime of island) menurut pasal 121 UNCLOS, juga bukanlah karang (reefs atau rocks).
Berkaitan kesepakatan batas Landas Kontinen pada 27 Oktober 1969 dan diratifikasi dalam Keppres 89/1969 khususnya titik koordinat timur (LCS 21-25), kawasan Gosong Niger membelah garis batas (hingga dasar) laut di mana 2/3 bagiannya berada di teritorial Indonesia. Sebagai dua negara pantai yang berdampingan (adjacent states), Indonesia dan Malaysia memiliki klaim wilayah laut yang tumpang tindih (overlapping claim) di sekitar Gosong Niger. Akibatnya ketegasan batas laut wilayah (territorial sea boundary) sebagai kepastian kedaulatan termasuk aktivitas lintas batas pada kawasan Gosong Niger, perlu dicermati dengan banyak pendekatan. Juga perlu kajian dengan memperhatikan garis batas dasar laut yang telah disepakati sebelumnya, cenderung menguntungkan pihak Malaysia. Melalui sebuah analisis spasial menunjukkan bahwa Indonesia seharusnya berhak atas 'tambahan wilayah laut' sekitar 24,000 km2, seandainya metode yang digunakan untuk menentukan batas badan laut (water column) adalah 'garis sama jarak' (equidistance line) menurut rekomendasi pasal 15 UNCLOS.
Ir. Dionisius Endy Vietsaman, MMP