Posted in
arwana,
borneo,
ekspose,
kapuas hulu,
maritim
Saya yang bertandatangan di bawah ini, berjanji dan bersumpah dengan menyebut nama Allah. Demi Allah, saya tidak akan mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan, dan apabila saya mengulangi perbuatan itu lagi maka saya rela dihukum dengan hukuman tiga kali lipat dari hukuman yang telah ditentukan oleh masyarakat dusun Nanga Empangau kepada saya sebesar Rp 250 ribu dan alat penangkapan ikan disita, atau dengan imbalan uang sebesar Rp 250 ribu. Demikian surat perjanjian ini di buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari siapapun, atas kesadaran pribadi agar dapat dipergunakan dan diperhatikan sebagaimana mestinya.
Cuplikan surat perjanjian itu merupakan salah satu bukti dari pemberdayaan kearifan lokal yang masih tetap berlaku. Adalah buah dari kerja keras sebuah Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) bidang perikanan pada lokasi Danau Lindung di Kalimantan Barat. Masyarakat Desa Nanga Empangau Desa Teluk Air Kecamatan Bunut Hilir di Kabupaten Kapuas Hulu yang tergabung dalam Pokmaswas Danau Lindung Nanga Empangau, merupakan para penjaga alam sekaligus pemanfaat kelestarian lingkungan yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Kapuas Hulu No. 55 Tahun 2004 Tanggal 28 April 2004. Melalui POKMASWAS sebagai wadah pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat (SISWASMAS) dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang telah ditetapkan oleh Kepmen KP No. 58 Tahun 2001, sekaligus amanat UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan khususnya pasal 67 menyatakan: Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan perikanan. Selanjutnya masyarakat Desa Nanga Empangau berhak melaksanakan pengawasan pada Danau Lindung, memantau kegiatan perikanan sekaligus mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang berpotensi merusak pola kehidupan dan mata pencaharian mereka sendiri.
Adapun kiprah keberhasilan penduduk Desa Nanga Embaloh dalam menjaga eksistensinya adalah pengakuan berupa penghargaan dari Bupati Kapuas Hulu sebagai Kelompok Tani Nelayan Berprestasi di Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup di tahun 2006 untuk kategori "Penyelamat Lingkungan", berlanjut pada penghargaan dari Gubernur Kalimantan Barat atas peran serta secara aktif dalam kegiatan Pengawasan Perairan Danau Lindung Empangau di tahun 2006. Berdasarkan apresiasi tersebut maka berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Kantor Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu resmi dibentuk POKMASWAS pada tahun 2007 berikut diterbitkannya Sertifikat Pengukuhan POKMASWAS oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat di tahun yang sama. Pembentukan ini berujung pretasi awal saat meraih Sertifikat Penghargaan POKMASWAS Kabupaten Kapuas Hulu Terbaik di tahun 2007 yang kemudian terulang kembali berupa penghargaan POKMASWAS Kabupaten Kapuas Hulu Terbaik tahun 2011. Prestasi yang kemudian membuat Tim Penilai Evaluasi POKMASWAS Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2011 melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat memutuskan bahwa POKMASWAS Danau Lindung Empangau Kabupaten Kapuas Hulu dapat diikutsertakan dalam Evaluasi POKMASWAS Tingkat Nasional Tahun 2011 untuk Bidang Pelestarian Sumberdaya Perairan.Ir. Dionisius Endy, MMP


