Follow me on Twitter RSS FEED

DKP Selenggarakan Bimtek Pengelolaan Pesisir Terpadu

Posted in

PONTIANAK - Dalam rangka lebih meningkatkan pemahaman Pemerintah Daerah dalam merencanakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalbar menyelenggarakan Bimbingan Teknis yang dimulai sejak Kamis, 27 September 2012. Kegiatan ini melibatkan instansi teknis terkait dari kabupaten dan kota pesisir di Kalbar guna mensinergikan kebijakan dan program pusat serta daerah dalam mendukung pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.


Menurut Dionisius Endy selaku Kabid Pesisir dan Pengawasan DKP Prov. Kalbar sekaligus penanggung jawab kegiatan, Bimtek Pengelolaan Pesisir Terpadu merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. "Dalam rangka mengamanatkan Undang-Undang dimaksud berupa rangkaian proses terhadap perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendaliannya, perlu dilaksanakan persamaan persepsi dan tujuan secara terpadu pada tingkat pemerintah pusat maupun daerah serta memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat".

Bimtek Pengelolaan Pesisir Terpadu yang dilaksanakan selama dua hari menghadirkan nara sumber Kementerian Kelautan dan Perikanan, diikuti peserta dari unsur Bappeda dan Dinas Kelautan dan Perikanan dari 7 kabupaten / kota pesisir di Kalbar. Juga perwakilan beberapa Perguruan Tinggi serta tokoh pemerhati sektor kelautan dan perikanan yang kesemuanya akan menerima sertifikat kegiatan. Merupakan salah satu materi acara terpenting adalah berupa review kegiatan penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah dilaksanakan oleh dua kabupaten yakni dari Pontianak dan Kubu Raya serta kota Singkawang.

"Melalui review penyusunan Renzon WP3K yang telah dilaksanakan tiga kabupaten dan kota tersebut, diharapkan sebagai pendorong bagi empat kabupaten pesisir lainnya di Kalbar yang belum melaksanakan amanat UU No. 27 Tahun 2007. Sekaligus merupakan bagian dari penyusunan Renzon WP3K Prov Kalbar yang sedang dalam tahap penyelesaian kemudian akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah," ujar Dionisius Endy. (r)

3 komentar:

endyonisius mengatakan...

source : http://pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=117422

wend mengatakan...

Saya masukin ke web dinas y pak endy.

distributor obat herbal mengatakan...

bgus bgt

Posting Komentar