PEMBERITAAN mengenai penjualan dua pulau di Indonesia berikut kehebohannya kembali merebak, setelah pernah terdapat penawaran untuk tiga pulau lainnya pada 2009 silam. Kali ini menjadi khusus bagi khalayak Kalimantan Barat karena salah satu pulau kecilnya yakni Pulau Gambar, turut menjadi nominasi untuk ditawarkan secara online ke seluruh dunia. Selain dapat berdampak positif berupa promosi gratis berikut "kesibukan khusus" bagi para pejabat terkait, bagaimana cara pandang yang proporsional sekaligus produktif dalam menyikapinya?
Pertama adalah status Pulau Gambar yang secara administratif terletak di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Keberadaannya berdasarkan hasil Pembinaan dan Pembakuan Nama-Nama Pulau serta verifikasi Toponim Penamaan Pulau di Provinsi Kalimantan Barat yang ditetapkan tanggal 28 Juni 2008 di Pontianak, telah diidentifikasikan serta dibakukan mengenai jumlah dan nama pulau di Kalbar sebanyak 217 pulau-pulau kecil. Antara lain mencakup jumlah bagi Kabupaten Ketapang memiliki 41 pulau kecil, khususnya 32 pulau di Kecamatan Kendawangan, termasuk Pulau Gambar yang terletak pada koordinat LS 02°, 53', 39" dan BT 110°, 5', 34". Luas Pulau Gambar sekitar 3,31 Hektar, tidak berpenghuni, jarak tempuh dari dermaga kota Kendawangan dengan speed boat dalam kondisi normal berkisar satu jam, konon merupakan salah satu lokasi pendaratan penyu untuk bertelur.
Berdasarkan verifikasi Toponim Penamaan Pulau sebagai salah satu kelengkapan data kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalbar sedang melaksanakan amanat UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Antara lain penyelesaian Dokumen Hirarkis Pesisir Prov. Kalbar berupa Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah, sekaligus memfasilitasi penyelesaian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang wajib ditetapkan oleh 7 kabupaten dan kota pesisir di Kalbar sesuai kewenangannya. Sehingga diharapkan akan terdapat profil serta dokumen perencanaan hingga pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu, komprehensif dan berkelanjutan untuk jangka panjang sekaligus berkekuatan hukum.
Selanjutnya setelah Perda Zonasi Pesisir ditetapkan, Pemda termasuk Ketapang dapat mengoptimalkan pengelolaan pulau-pulau kecilnya dengan mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 20 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, untuk kepentingan: (1) konservasi; (2) pendidikan dan pelatihan; (3) penelitian dan pengembangan; (4) budidaya laut; (5) pariwisata; (6) usaha perikanan dan kelautan secara lestari; (7) pertanian organik; dan/atau (8) peternakan. Sehingga jika Pulau Gambar akan direncanakan sebagai aset wisata bahari atau Minawisata oleh Pemda melalui Dinas Kelautan dan Perikanan pada Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dimungkinkan menurut ketentuan dapat menggandeng pihak ketiga atau investor termasuk pihak asing sebagai pengelola bersama. Sekaligus telah menjelaskan bahwa tidak dibenarkan terjadinya proses kepemilikan (privatisasi) terhadap pulau kecil di Indonesia termasuk upaya Pemerintah Daerah akan menjual pulaunya karena terkait kedaulatan negara (sovereignty).
Akhirnya bagaimana memanfaatkan isu penjualan pulau di Indonesia khususnya bagi Pulau Gambar serta menjadikannya produktif? Sejujurnya, penulis sejak kemarin masih bingung jika ditanya mengenai Pulau Gambar berikut pemberitaannya. Namun dalam hitungan jam terutama setelah berkoordinasi informal dengan tokoh Pokmaswas maupun para nelayan lokal di Kendawangan, maka jadilah tulisan ini sekaligus potensi baru untuk lokasi selam di Kalbar. Promosi memang penting dan semestinya menjadi faktor keuntungan. Secara umum tidak jauh berbeda ketika tahun 2011 penulis pernah membawa seorang investor yang tertarik dengan Pulau Penata Kecil di Kabupaten Bengkayang, lantas mengajukan usulan kerjasama untuk mengelola. Terjadi kendala pemerintah daerah belum siap dengan pola kerjasama pengelolaan pulau kecil terkait pihak swasta, akhirnya lenyap tanpa perlu tersebar isu penjualan pulau.
Penulis telah mengutarakan kesulitan acuan kerjasama pengelolaan pulau kecil terkait pihak swasta dalam bentuk Prosedur Tetap (Standar Operating Procedure) kepada pihak Ditjen KP3K KKP maupun Ditjen Bangda Kemendagri, agar dapat ditetapkan untuk diberlakukan. Dari 217 pulau-pulau kecil di Kalbar, dimana sejumlah 210 berada di laut pada 7 kabupaten/kota pesisir serta hanya 47 pulau kecil yang berpenghuni, menunjukkan mayoritas belum tersentuh skema pembangunan termasuk rentan kriminal bahkan gejolak sosial budaya seperti isu penjualan pulau. Maka membonceng kehebohan yang menjadikan Pulau Gambar di Kalbar telah "go public", pemerintah berikut segala elemen dan aspek dapat mengisi momentum untuk lebih "menjual" melalui program kerja terutama bagi keberadaan dan kesejahteraan masyarakat.(*)