Follow me on Twitter RSS FEED

Sosialisasi Batas Maritim

Posted in

Telah dipahami bahwa sumber daya alam baik di darat maupun di laut serta pulau kecil, harus dimanfaatkan untuk tujuan yang mulia secara baik dan damai terutama bagi kesejahteraan manusia maupun pelestarian alam sendiri. Namun kepentingan atas pemanfaatan itu perlu dilaksanakan secara bijak, terencana dan menyeluruh. Sehingga terdapat pengertian berupa pengelolaan dalam sebuah kerangka kegiatan yang bernama eksplorasi, bukan perlakuan sepihak yang tanpa perencanaan dan pengawasan bersifat eksploitasi.

Salah satu aspek eksplorasi adalah pelaksanaan secara tertib dan patuh terhadap berbagai peraturan, termasuk batas kelola yang telah membagi akses suatu wilayah pengelolaan, wilayah kedaulatan, serta wilayah hak kedaulatan. Pengertian "batas" dalam perspektif ini bukan berarti membatasi akses terhadap sumber daya alam darat dan perairan yang seharusnya bebas untuk siapa saja (open access), justru sebaliknya adalah demi aspek kejelasan dan memberi keadilan bagi siapapun (common properties).
"Batas" diperlukan untuk menegaskan sampai di mana sebuah entitas, apakah itu bagi keberadaan sebuah negara, provinsi, kabupaten dan kota, hingga desa dan seterusnya. Sekaligus memiliki peran dan tangung jawab masing-masing untuk memelihara lalu mengelola pada wilayah menurut kewenangannya. Tanggung jawab ini tidak saja untuk melindungi kepentingan eksplorasi, tetapi yang terpenting adalah untuk menjaga dan melindungi sumber daya alam dari eksplorasi berlebihan. Idealnya, batas wilayah diperlukan untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait. Maka dalam pemahaman demikian, dibutuhkan pengetahuan untuk penanganan yang baik terkait aspek batas secara komprehensif.

Dalam rangka mewujudkan dan terutama mengelola perbatasan, memerlukan keahlian tertentu dari segala pihak yang berkompoten. Keahlian ini akan saling terkait, diantaranya terdapat aspek hukum, sosial dan hal teknis yang menyeluruh. Contohnya penerapan dan penegakkan hukum tentang yurisdiksi perbatasan, harus diiringi pemahaman disiplin geografis dan geodesi karena penentuan batas yurisdiksi tersebut memerlukan pemetaan posisi dengan penentuan titik-titik koordinat yang faktual. Sebaliknya penentuan dan penetapan titik koordinat perbatasan, memerlukan legitimasi sebagai berkekuatan hukum.

Selanjutnya pengetahuan komprehensif perihal sosial budaya juga diperlukan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat kawasan perbatasan, agar tidak dirugikan dengan adanya penegasan batas wilayah yang mencakup dimensi darat, laut serta udara. Maka atas berbagai kebutuhan yang multi disiplin dan multi dimensi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan dan Kerjasama dalam mengakomodir berbagai implementasi pembangunan di wilayah perbatasan. Terutama wilayah Utara Kalbar langsung berhadapan dengan perbatasan darat milik negara Malaysia, serta secara berdampingan melalui wilayah perairan serta pesisir (adjancent state) dalam konsep pendekatan kemaritiman.
Provinsi Kalimantan Barat telah memiliki Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2009 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang di dalamnya mengatur kewenangan provinsi terhadap pengelolaan wilayah laut sejauh 12 mil laut, serta kabupaten / kota memiliki kewenangan untuk mengelola wilayah laut sejauh sepertiga dari batas kewenangan provinsi. Kewenangan itu terwujud dalam bentuk pengaturan kepentingan administratif, pengaturan zonasi dan tata ruang, serta penegakan hukum yang wajib disusun dalam kebijakan dokumen hirarkis pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan maritim. Perundangan ini bersifat multi sektor termasuk kewilayahan.

Adapun dalam konteks batas laut negara, kewenangan pengelolaan wilayah laut sejauh 12 mil laut telah merupakan wilayah kedaulatan (souvereignty) NKRI. Sebagai negara pantai yang dilindungi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982), selain berhak atas laut teritorial 12 mil laut, Indonesia masih memiliki Zona Tambahan 24 mil laut serta Zona Ekonomi Ekslusif 200 mil laut yang disebut wilayah hak berdaulat (sovereign right). Kendati wilayah laut hingga 200 mil laut bukan wilayah kedaulatan negara, tetapi sebagai wilayah hak berdaulat ZEE telah memberi kewenangan bagi Indonesia untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi konservasi, dan pengelolaan sumber daya lautnya.

Penetapan batas maritim juga bertujuan untuk memudahkan dan menjadi dasar hukum bagi segenap aparat keamanan laut dalam melaksanakan tugas menjaga kedaulatan, menjamin keselamatan pelayaran, penegakkan hukum (law enforcement) bagi setiap unsur-unsur di lapangan untuk bertindak. Adapun terjadinya pelanggaran di wilayah laut Indonesia yang dilakukan oleh pihak-pihak asing, merupakan salah satu akibat dari masih belum disepakatinya beberapa perjanjian tentang garis batas serta wilayah laut NKRI yang berbatasan dengan 10 negara tetangga.
Setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan bersama untuk menuntaskan masalah batas maritim yang berciri kehidupan berbangsa secara damai. Hal pertama adalah perhatian pada penyelesaian kesepakatan terhadap batas maritim yang belum selesai. Selain penyelesaian diplomatik batas maritim di wilayah pantai utara Tanjung Datuk Kalbar dengan pihak Malaysia, juga masalah regional menyangkut pengelolaan beberapa pulau antara Provinsi Kalimantan Barat dengan pihak Provinsi Kepulauan Riau serta Provinsi Kalimantan Tengah terkait hasil verifikasi Toponim 2008.

Hal kedua adalah melakukan pemeliharaan dan sosialisasi batas maritim yang sudah ada. Karena setelah kegiatan menetapkan batas maritim, perlu dilanjutkan dengan menjaga dan memelihara batas-batasnya. Termasuk mewujudkan batas maritim ke dalam peta dengan spesifikasi tersendiri untuk dapat digunakan oleh pihak berkepentingan seperti para pembuat dan pelaksana kebijakan maritim, akademisi, stakeholder, terutama nelayan dan masyarakat pesisir. Karena merekalah yang secara langsung membutuhkan kejelasan posisi dan status batas maritim untuk kegiatan penangkapan ikan, konservasi, transportasi dan lainnya.

Hal ketiga adalah meningkatkan kesadaran kemaritiman berikut kepakaran batas maritim meliputi aspek legal, politis maupun teknis. Penguasaan batas maritim selain merupakan pesoalan hukum dan politis, juga membutuhkan keahlian teknis berikut sistem dan manajemen data spasial yang terus berkembang dinamis. Untuk itu selalu dibutuhkan perlunya proses pembelajaran serta alih pengetahuan dan alih informasi, seperti melalui kegiatan Sosialisasi Batas Maritim saat ini.

Materi Sambutan Gubernur Kalbar pada acara
Sosialisasi Batas Maritim dengan Dishidros TNI-AL
Pontianak, Maret 2009
(Ir. Dionisius Endy, MMP)

3 komentar:

Kc mengatakan...

Artikel yang menarik terutama Propinsi Kalbar telah menyusun Perda Pesisirnya. Saya awam mengenai topik ini tapi sbg putra daerah dari pesisir telah tertarik mengenai kehidupan nelayan. Bagaimana pendapat bapak tentang kasus nelayan dari pulau tetangga yang menangkap ikan hingga ke Ketapang, apakah telah di atur juga dalam Perda Pesisir? Terima kasih atas jawabanya.

endyonisius mengatakan...

Pada prinsipnya selaku WN dari NKRI, semua masyarakat termasuk para nelayan berhak memanfaatkan tiap kekayaan pada wilayah negara ini secara adil dan merata. Maka dgn azas adil merata itulah telah diatur kewenangan hak pengelolaan (sovereign right) menurut rezim UU 32/2004 dan UU 27/2007. Sebagai kelengkapan turunan dari UU 27/2007, disusunlah Perda Pesisir (PWP3K) yg untuk Prov Kalbar berupa Perda No 4/2009. Salah satu pasalnya mengatur wilayah kewenangan pengelolaan kelautan provinsi sejauh 12 mil laut, serta kewenangan kabupaten sejauh sepertiga dari provinsi (atau 4 mil laut).

Terkait batas kewenangan dan hak pengelolaan, merupakan jabaran terhadap prinsip adil dan merata. Dalam pertanyaan anda, apakah nelayan tetangga bisa menangkap ikan hingga ke luar dari wilayahnya? Tentu itu melawan perundangan yg diatur termasuk Perda berikut sanksinya. Bukan untuk membatasi atau mengingkari azas sesama WN terhadap NKRI, justru akan melindungi para nelayan dimana wilayahnya telah dimasuki nelayan tetangga. Adil dan merata, berarti nelayan juga punya kewajiban memelihara lingkungan termasuk stock fishing melalui konservasi (ecoregion). Jadi jangan cuma tau nangkap dan nguras doang, lantas menjajah kemana-mana. Katanya mo adil, tapi kok sesukanya.

nurul filyani (supplier kemeja grosir dan ecer) mengatakan...

menurut saya ini merupakan aritkel yang inovatif dan kreatif, penyusunanya juga sangat menarik disertai gambar yang sangat impressive.
good job !!

Posting Komentar