Namun di balik gambaran indah potensi itu, sesungguhnya kini wilayah pesisir Indonesia berada dalam kondisi kurang menggembirakan. Banyak data mengkhawatirkan bahwa keseluruhan elemen di wilayah pesisir telah terdegradasi. Beberapa studi mengklaim, kondisi terumbu karang saat ini hanya 23% yang baik, dan 6% dalam kondisi sangat baik Sekitar 29% terumbu karang rusak, serta 42% lainnya dikategorikan rusak berat, akibat eksploitasi yang keliru maupun ketidakpahaman masyarakat. Juga dalam kurun 10 tahun terakhir, terjadi penyusutan luas hutan mangrove dari sekitar 4 juta menjadi tinggal 2,5 juta hektar. Kehidupan marginal di wilayah pesisir juga merupakan isu tersendiri, yakni sekitar 80% masyarakatnya hidup di bawah garis kemiskinan.
Fenomena pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia telah mencuat sejak tahun 1995, melalui kebijakan nasional tentang perikanan yang dituangkan dalam UU No.85/1995. Pemerintah memberikan perhatian terhadap pentingnya pengelolaan sumberdaya pesisir dan kelautan sebagai aspek pembangunan nasional. Kemudian dibentuk Pejabat setingkat Menteri melalui Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), maupun Dewan Maritim Indonesia (DMI) untuk lebih memperkuat kebijakan Pemerintah yang bernuansa maritim. Beberapa program kerja telah disusun, sebagian besar diutamakan untuk mendorong aspek hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir. Sebagai gambaran, kegiatan MCRMP (Marine and Coastal Resources Management Project) adalah membantu di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk melahirkan kebijakan hukum daerah dalam mengelola pesisirnya secara terpadu. Program COREMAP (Coral Reef Rehabilitation and Management Program) untuk mendorong upaya penegakan hukum pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat. Serta CRMP I dan II (Proyek Pesisir dan Mitra Pesisir) untuk memfasilitasi DKP dalam menyusun dan menghasilkan kebijakan nasional pengelolaan wilayah pesisir.
Pengantar ini merupakan awal dari serial tulisan dalam memandang nuansa maritim ke masa depan, khususnya kegiatan MCRMP di Kalimantan Barat. Berupa pengenalan terhadap program pengelolaan wilayah pesisir dan laut itu sendiri, metodologi dan kegiatan kerja, upaya realisasi yang berorientasi pemberdayaan masyarakat (Small Scale Natural Resources Management), maupun fasilitas fisik yang telah dibangun di beberapa Kabupaten. (*)
Ir. Dionisius Endy Vietsaman, MMP