Follow me on Twitter RSS FEED

Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (Treasure - Laden Shipwrecks)

Posted in

Posisi geografis Nusantara pada persimpangan di antara benua dan dua samudera berikut peran strategisnya, telah menjadi sentra maritim terkemuka di kawasan Asia Tenggara. Serta berbagai dokumen sejarah telah menyatakan sejak sekitar abad 5 hingga 19 pada sebaran titik perairannya telah menjadi kuburan bagi ribuan kapal yang tenggelam. Mereka adalah kapal dagang China dari berbagai dinasti, kapal ekspedisi penaklukan dari kerajaan Eropah hingga kedatangan Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), maupun jenis kapal untuk beragam kepentingan transportasi, kebudayaan, militer, dan lainnya. Jika fakta dan dokumen sejarah dapat direkonstruksi melalui riset yang didukung teknologi untuk mempelajari mengapa dan bagaimana kapal tersebut tenggelam termasuk akurasi pemindaian lokasinya, maka akan lebih menguak informasi berikut muatan berharga yang turut terkubur di dalamnya. Selain temuan untuk pemahaman yang lebih akurat sebagai dasar sejarah berikut bukti artefak peradabannya, juga berpotensi menjadi harta karun bagi Pemerintah sebagai salah satu sumber penerimaan non pajak yang signifikan. Dengan dukungan regulasi dan mekanisme untuk dapat melibatkan peran investor swasta nasional maupun asing, peluang eksplorasi terhadap pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam (Treasure-Laden Shipwrecks) berstatus BMN (Barang Milik Negara) non koleksi negara atau penjualan BMKT berstatus selain BMN dapat menjadi prospek tersendiri.
KONSIDERASI :
01. UUD 1945, Pasal 33 Ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
02. UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS 1982), mengamanatkan negara pihak yang memiliki warisan budaya bawah laut untuk melindunginya.
03. UU No. 5 Tahun 1992, Pasal 12; junto UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 26 mengenai Pencarian Cagar Budaya.
Pasal 12 (UU No. 5 Tahun 1992), (1) Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari Pemerintah;(2) Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26 (UU No. 11 Tahun 2010), (1) Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan / atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya; (2) Pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, penyelaman, dan / atau pengangkatan di darat dan / atau di air.
04. UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 18 : (1) Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumberdaya di laut; (2) Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundangan.
05. Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keppres No. 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam.
06. Keputusan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pengelolaan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam.
PANITIA NASIONAL BMKT :
Panitia Nasional Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (PANNAS BMKT) awalnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1998 yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam). Kemudian pada Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid dirubah melalui Keppres No. 107 Tahun 2000 tentang PANNAS BMKT, diketuai oleh Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan, atau kini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan Keppres No.19 Tahun 2007. Sejalan dengan perkembangan dinamika pengelolaan dan pengawasan BMKT berikut kompleksitas terkait ijin survei dan ijin pengangkatan, pemilihan status koleksi negara, penjualan selain koleksi negara, sampai dengan sertifikasi dan pemindah tanganan BMKT baik ke pembeli dalam negeri maupun ke luar wilayah RI jika dimiliki oleh pihak asing, maka selalu terdapat penyesuaian.

Antara lain Keputusan Presiden No.12 Tahun 2009 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam sekaligus merubah Keppres No.19 Tahun 2007 tentang PANNAS BMKT, diikuti perubahan UU No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya menjadi UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Berdasarkan UU No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, BMKT adalah salah satu bentuk Benda Cagar Budaya yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi, serta tenggelam di wilayah perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen Indonesia, paling singkat berumur 50 tahun. Melalui UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka BMKT secara filosofis tidak hanya terbatas pada benda tetapi juga meliputi kawasan di air sebagai kesatuan setelah melalui proses penetapan. Secara sosiologis juga telah mencakup aturan kepemilikan, penguasaan, pengalihan, kompensasi, dan insentif. Secara yuridis mengatur hal yang terkait dengan pelestarian meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan melalui zonasi dalam kawasan cagar budaya.
PENGELOLAAN BMKT :
Pengelolaan sumberdaya kelautan selain telah diarahkan kepada segenap pengelolaan berikut pemanfaatan sumberdaya alam (natural resources), juga diarahkan terhadap potensi sumberdaya budaya termasuk maritim (maritime cultural resources) yang berada di laut. Direktorat Pesisir dan Lautan pada Ditjen KP-3-K Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Subdit Jasa Kelautan dan Kemaritiman di Tahun 2008 telah mengadakan inventarisasi dan kajian potensi kapal tenggelam untuk dijadikan sebagai objek wisata bahari di 6 daerah, yaitu Bangka Selatan, Biak, Barru, Selayar, Kep. Seribu dan Morotai. Potensi lokasi kapal tenggelam merupakan alternatif objek wisata bahari sebagai salah satu spot diving favorit di dunia, sekaligus bagian dari pengelolaan BMKT yakni kegiatan survey selain pengangkatan dan pemanfaatan. Survei adalah kegiatan mencari hingga mengidentifikasi keberadaan dan potensi BMKT, pengangkatan adalah kegiatan mengangkat dari bawah air, memindahkan, menyimpan, inventarisasi, dan konservasi BMKT dari lokasi asal penemuan ke tempat penyimpanannya, serta pemanfaatan adalah kegiatan yang meliputi penjualan kepada pihak ketiga dan pemanfaatan lain untuk Pemerintah.
PENGAWASAN BMKT :
Agar pengelolaan BMKT mulai dari survei, pengangkatan hingga pemanfaatannya dapat dilakukan secara baik dan benar, serta menghindari terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan BMKT yang dilaksanakan oleh pihak Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pengawasan Pengelolaan BMKT telah meliputi : (1). Pengawasan administrasi, terkait dengan kelengkapan dokumen serta sarana dan prasarana; (2). Pengawasan teknis, yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan survei, pengangkatan, atau pemanfaatan BMKT; (3). Pengawasan melalui gelar operasi di laut. Pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instansi yang merupakan unsur pengawas BMKT yakni Ditjen PSDKP, TNI AL, POLRI, Kemenbudpar, maupun secara terpadu melibatkan semua unsur pengawas yang dikoordinasikan oleh PANNAS BMKT.

Dalam hal terjadi pelanggaran, langkah yang dilakukan adalah koordinasi dengan pihak terkait :
01. Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q Ditjen KP3K, Gubernur / Walikota / Bupati, PANNAS BMKT, terkait dengan Izin Survei, Izin Pengangkatan, dan Pemanfaatan;
02. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, terkait dengan ketentuan dan status benda cagar budaya (BMKT);
03. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terkait dengan IMTA;
04. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait dengan Pasport, Dahsuskim, dan visa;
05. Kementerian Pertahanan, terkait dengan Security Clearance (SC);
06. Kementerian Perhubungan, terkait dengan Surat Izin Berlayar (SIB), Surat persetujuan kelonggaran syarat bendera (dispensasi) penggunaan kapal asing angkutan laut dalam negeri, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal, Surat Izin Radio Komunikasi, Surat Ukur Kapal (certificate of class), Sertifikat Pencegahan Pencemaran Minyak, Daftar Anak Buah Kapal / Crew List, Buku Pelaut ;
07. Kementerian Kelautan dan Perikanan, terkait dengan Surat Izin Usaha Pengangkatan BMKT;
08. PANNAS BMKT, terkait sarana dan prasarana yang digunakan;
09. Kepolisian Negara RI, terkait dengan penanganan pencurian BMKT.
PEMANFAATAN BMKT :
Menurut perundangan dan PANNAS, BMKT yang telah diangkat dari (dasar) laut serta telah dinilai dengan kriteria tertentu dan ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, harus dimiliki oleh Pemerintah sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sedangkan BMKT lainnya dikategorikan sebagai “BMKT berstatus selain BMN” yang dapat dijual untuk meningkatkan penerimaan negara. BMKT berstatus selain BMN yang ditetapkan oleh Kemenbudpar harus diusulkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT kepada Menteri Keuangan untuk penerbitan Surat Keputusan tentang Penetapan Status Penggunaan BMKT berstatus selain BMN, untuk pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil penjualan BMKT berstatus selain BMN melalui lelang setelah dipungut bea lelang, akan diserahkan kepada pemohon lelang yakni Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT, untuk bagian Pemerintah wajib disetorkan ke Kas Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
TELAAHAN :
01. Wilayah perairan dan kelautan Kalbar memiliki potensi pemanfaatan sumberdaya alam (natural resources) maupun peluang pengelolaan sumberdaya budaya kemaritiman (maritim cultural resources) yang tersebar di Laut China Selatan, Laut Natuna, kawasan Selat Karimata maupun pada 3 DAS utama yakni Sambas, Kapuas, dan Pawan.
02. Potensi lokasi kapal tenggelam yang diperkirakan tersebar pada wilayah jalur perdagangan maupun transportasi laut tradisional sebagai cikal perkembangan kota pesisir di Kalbar, merupakan alternatif objek wisata bahari yakni spot diving khususnya aktifitas "wreck diving" maupun sebagai pengelolaan BMKT.
03. Potensi pengelolaan BMKT dapat memadukan prinsip utamanya sebagai upaya penelitian, pelestarian serta pendokumentasian terhadap benda dan kawasan cagar budaya yang berada di bawah permukaan air, dengan motif ekonomi secara bertanggung jawab.
04. Pemerintah Daerah melalui UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah harus dilibatkan berupa kewenangan dan kontribusinya yang dapat bermanfaat bagi khasanah kekayaan kebudayaan lokal maupun pembagian retribusi sebagai skema alternatif PAD.
05. Tindakan penyelaman yang dilakukan oleh masyarakat tradisional ataupun nelayan untuk mencari BMKT sebagai harta karun hendaknya dilihat pemerintah berupa peluang pengelolaan yang melibatkan stakeholder. Hal ini telah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang akan memandang masyarakat sebagai subjek pembangunan serta meningkatkan partisipasi berupa proses pendidikan dan pengawasan pelestarian budaya melalui POKMASWAS.
06. Salah satu semangat dari UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah kesempatan yang lebih luas untuk melibatkan peran masyarakat secara langsung maupun kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan, pengawasan serta pemanfaatan cagar budayanya.
07. Perlu dibuat peraturan teknis tentang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan BMKT, termasuk strategi yang harus dibedakan antara daerah sungai dengan laut. Arkeologi bawah air merupakan ilmu interdisipliner yang dapat melengkapi kemampuan menyelam dan ekskavasi bawah air untuk ditransformasikan secara awam kepada masyarakat sebagai pembekalan termasuk dalam memahami segala resikonya.
08. Perlu dibentuk semacam Asosiasi Pengusaha BMKT yang dapat difasilitasi Pemerintah dengan tujuan antara lain menciptakan koordinasi, harmonisasi dan integrasi di antara para pengusaha BMKT dengan PANNAS BMKT hingga Pemerintah Daerah. Melalui asosiasi pula dapat membantu Pemerintah di dalam upaya pencegahan, pengawasan hingga penindakan terhadap pihak dan / atau perusahaan yang terlibat praktek eksploitasi BMKT secara ilegal.
09. Perlu pusat informasi dan data sebagai bagian dari pengelolaan BMKT yang terintegrasi berupa pendataan jumlah kapal yang tenggelam berikut lokasinya, hingga jadwal dan sistem pemanfaatan BMKT berstatus selain BMN berikut hasil pelelangan.
10. Perlu sarana representatif berupa Museum Maritim untuk mewadahi segala aspek budaya dan jati diri bangsa bahari setidaknya pada level nasional. Termasuk penanganan BMKT pasca pengangkatan untuk registrasi dan display artefak sekaligus mempersempit peluang penguasaan BMKT oleh pihak tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.(*)

Dionisius Endy

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Sungguh uraian yang dahsyat serta sangat memberi inspirasi, masyarakat Kalbar sebetulnya tidak asing lagi dgn harta karun dari peninggalan kapal karam baik di muara sungai maupun di laut, namun belum memiliki pemahaman terutama pemanfaatannya serta pemerintah daerah tidak memandangnya sbagai aset, yang terjadi adalah pembiaran bahkan penyelundupan ke negeri seberang.... TMelalui tulisan ini semoga menjadikan pencerahan dan dapat ditindaklanjutkan lewat program pemerintah Kalbar..

Anonim mengatakan...

KALBAR harus memajukan segala potensi dan peranan aspek kemaritimannya.

Anonim mengatakan...

sebuah kapal berbendera UK tenggelam di perairan Indonesia dengan membawa 1000 ton emas murni, lalu milik siapa emas tersebut? milik Indonesia atau UK

Posting Komentar