Follow me on Twitter RSS FEED

Simping, Pulau Terkecil Di Dunia?

"Tahukah anda...?? Pulau Simping adalah pulau terkecil di dunia dan telah diakui dan tercatat di PBB. Mari lestarikan alam kita", demikian tertera pada papan hijau tanpa identitas penulis maupun logo tertentu. Besar dugaan pernyataan tersebut dibuat oleh pengelola wisata kawasan Sinka Island Park dalam mempromosikan objek wisata Pulau Simping - Sinka Zoo yang berjarak 3 Km dari jalan raya utama. Tepatnya lokasi Pulau Simping terletak di perairan Pantai Teluk Mak Jantu, Desa Sedau Kecamatan Singkawang Selatan sebagai gerbang kota Singkawang jika berangkat dari arah Pontianak, ibukota Provinsi Kalimantan Barat. Suatu kreativitas nan sexy dalam mengundang pengunjung bahkan mendapat perhatian luas dari berbagai media termasuk internet, sekaligus godaan yang perlu diuji keabsahannya sebagai khasanah kebanggaan Indonesia terutama Singkawang. Apakah benar Simping merupakan sebuah pulau bahkan merupakan terkecil di dunia, serta bagaimana peran PBB, jika yang dimaksud adalah akronim Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam konteks ini?
Hal mendasar tentang pengertian pulau, pada hakekatnya adalah permukaan bumi yang disebut tanah dalam pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Pokok Agraria. Kemudian menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W.J.S. Poerwodarminto terbitan Balai Pustaka 1982, pulau adalah tanah atau daratan yang dikelilingi air seperti di laut, di sungai, dan di danau. Tidak disebutkan persyaratan lain apakah wajib memiliki nama, berapa luasnya, berpenghuni atau tidak, dan seterusnya. Begitupun versi Oxford Dictionary terbitan Oxford University Press 2005 menyatakan, island is a piece of land surrounded by water, diterjemahkan "sepotong daratan yang dikelilingi oleh air". Agar lebih spesifik dapat mengacu kepada Konvensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982 atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) melalui Pasal 121, an island is a naturally formed area of land, surrounded by water, which is above water at high tide, diterjemahkan "sebuah pulau adalah daratan yang dibentuk secara alami (misalnya bukan daratan hasil reklamasi seperti di Singapura), senantiasa dikelilingi air dan selalu berada di atas muka air tinggi atau tidak tenggelam pada saat pasang". Pengertian pulau berdasarkan hukum laut dunia yang relatif tidak berbeda dengan makna kamus, ditambahkan penegasan faktor alamiah serta unsur pasang surut permukaan air yang mengelilinginya.
Juga tambahan pada UNCLOS pasal 121 ayat 3 tentang pengertian batu karang dapat dianggap sebagai pulau atau fungsi berupa titik pangkal untuk menentukan lebar laut territorial, jika terdapat unsur penopang kehidupan misalnya tumbuhan secara alamiah. Batu karang merupakan pulau juga ditegaskan pada Definisi Negara Kepulauan (UNCLOS 182, Archipelagic States) pasal 47 mengenai garis batas, an archipelagic state may draw archipelagic baseline joining the outermost points of the outermost islands and drying reef of the archipelago, yakni "sebagai rangkaian titik-titik terluar melalui pulau terdepan termasuk batu karang". Selanjutnya guna mengidentifikasi pengelolaannya, terdapat definisi pulau kecil menurut UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, yakni pulau yang memilik luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 Km2. Adapun Prof. Dietrich Bengen selaku pakar pesisir dan pulau dari Institut Pertanian Bogor menambahkan, "Pulau teramat kecil adalah saat kita berdiri di daratan tertinggi, bisa melihat perairan yang mengelilingi empat penjuru mata angin sekaligus". Kesemua pulau kecil berstatus tanah negara atau secara yuridis merupakan aset negara, namun administratif pengelolaan berada dalam kewenangan Pemda kabupaten / kota. Jika pulau kecil dimanfaatkan untuk pengembangan investasi atau peruntukan lain, perlu kesesuaian menurut Penataan Ruang atau Rencana Zonasi pada wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil sesuai kaidah UU No. 27 Tahun 2007 berikut turunannya melalui penerapan Peraturan Daerah yang ditetapkan.
Mengenai geographical features bernama Simping di Singkawang, secara geografis terletak pada koordinat 000 52' 2" Lintang Utara dan 1080 67' 11" Bujur Timur, berjarak sekitar 200 meter dari pulau Borneo. Penulis belum memperoleh luas resmi namun ditaksir berkisar 600 m2 dengan topografi berbatu karang hingga ketinggian mencapai 2 meter di atas permukaan laut atau tidak tenggelam saat pasang, juga tumbuh beberapa pohon alami. Maka Simping telah memenuhi kriteria sebuah pulau kecil seperti definisi di atas, meski belum tentu terkecil di dunia. Sebagai perbandingan, pulau terkecil dunia menurut Guinness Book of World Records adalah Karang Bishop di Inggris berukuran 46 meter kali 16 meter, seluas 736 m2. Data inipun boleh menjelaskan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak memiliki urusan dengan rekor termasuk pulau terkecil, seperti halnya ajang keajaiban dunia yang diselenggarakan para entrepreneur. Namun PBB memiliki forum lima tahunan bernama United Nations Conference on Standardization of Geographical Names (UN-CSGN) untuk pendataan, pengesahan dan mempublikasi nama geografis termasuk pulau di seluruh dunia. Pemerintah Indonesia mengacu kepada Resolusi UN-CSGN telah membentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melalui Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2006, diketuai Presiden dengan anggota Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Bakrosurtanal.
Salah satu tugas Tim Nasional tersebut adalah melaksanakan survei toponimi berikut verifikasi pulau di seluruh Indonesia, serta tanggal 28 Juni 2008 di Pontianak telah ditetapkan pembakuan sejumlah 217 pulau di Kalimantan Barat termasuk satu di Kota Singkawang yakni Pulau Simping. Catatan penulis, Kabupaten Kapuas Hulu memiliki Danau Sentarum berikut daratan yang kemungkinan pulau kecil namun belum diidentifikasi, sehingga perlu mengundang tim survei toponimi. Karena hasil verifikasi pulau untuk keseluruhan akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah tentang Gasetir Pulau yang hingga kini telah terdata 13.487 pulau di Indonesia termasuk nama Kalimantan, kemudian didaftarkan ke PBB melalui UN-CSGN. Akhirnya Kalimantan Barat khususnya Singkawang boleh bangga memiliki dua maskot resmi sekaligus, yakni "salah satu" pulau terkecil yang bersanding dengan "salah satu" pulau terbesar di dunia meski bukan versi PBB(*)

Ir. Dionisius Endy, MMP

3 komentar:

endyonisius mengatakan...

klik juga : http://pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=105544

Fia PPK mengatakan...

Pernyataan Pulau SImping sbg yg terkecil apalagi terdaftar di PBB memang masih perlu diverifikasi serta dijelaskan siapa yg membuat pernyataan tsb.

Anonim mengatakan...

Tulisan seperti ini bukan sejenis berita bagus atau tipe promosi yg diinginkan meskipun benar serta dapat di pertanggung jawabkan.

*Moekti-Biem

Posting Komentar