Follow me on Twitter RSS FEED

Pengawasan Perikanan Terpadu Di Kuala Mempawah

Posted in

Berdasarkan pasal 5 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menjelaskan bahwa wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan /atau pembudidayaan ikan meliputi Perairan Indonesia, ZEE-I, dan kawasan sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia. Kemudian pada Bab XII UU No. 31 / 2004 tentang Pengawasan Perikanan melalui pasal 66 hingga 70 telah menjabarkan dalam konteks kelautan dan perikanan mengenai peran pengawasan yang mencakup tiga aspek yakni sebagai suatu kegiatan, pengendalian, dan tindakan. Dasar ini digunakan sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas Pengawasan Kapal Perikanan Tangkap Secara Terpadu berdasarkan koordinasi dan laporan lisan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pontianak, untuk mengadakan operasi di wilayah perairan Kuala Kakap pada tanggal 28 dan 29 Februari 2012.
Pelaksanaan tugas Pengawasan Kapal Perikanan Tangkap Secara Terpadu antara pihak DKP Prov. Kalbar dengan DKP Kab. Pontianak di wilayah perairan Kuala Kakap pada tanggal 28 dan 29 Februari 2012, mencakup kegiatan utama berupa :
1. Monitoring (Pemantauan), yakni kegiatan pengamatan yang awalnya dilaksanakan oleh DKP Kab. Pontianak di wilayah perairan Kuala Kakap selama beberapa bulan terakhir serta pengaduan nelayan setempat mengenai kehadiran beberapa kapal jenis alat tangkap Buoke Ami (jaring untuk menangkap jenis Cumi-cumi). Kemudian melalui koordinasi dengan Bidang Pengawasan DKP Prov. Kalbar mengadakan kegiatan "Pulbaket" yakni Pengumpulan Bahan dan Keterangan pada lokasi operasi yang awalnya dicurigai di bawah 4 Mil Laut sebagai kewenangan pemanfaatan kabupaten / kota. Dalam pemantauan terpadu ini melibatkan pula Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Mempawah, Koordinator POS SDKP Mempawah, Komandan POS TNI AL, dan Komandan POS Polisi Perairan Mempawah.
2. Controlling (Pengendalian), adalah penugasan pengawas perikanan secara terpadu untuk melakukan pengendalian atau pemeriksaan dalam kondisi ini melalui uji petik berupa antara lain keabsahan dokumen data kapal perikanan tangkap berjenis Buoke Ami (untuk menjaring Cumi-cumi) serta memeriksa status Surat Laik Operasional (SLO).
a. Nama Kapal : KM. Pxxxxi Txxxr I Exs Mxxxxxa
b. Tanda Selar : Sunda Kelapa GT 40 No 4xx7
c. Nomor SIUP : 02.0x.0x.00xx.2016. Tanggal 24 Oktober 20xx
d. Nomor SIPI : 26.1x.00xx.13.3xx50. Tanggal 12 Agustus 20xx (KKP Jakarta)
e. Nomor SLO : 0xx/ TBI.Sta.2/SLO/I/2012 (POS SDKP Teluk Batang)
f. Asal Kapal : Buatan Dalam Negeri
g. Merk Mesin Induk : NISSAN
h. Alat Penangkap Ikan : Bauoke Ami (Jaring Cumi)
i. Pemilik Kapal : xx xx xx
j. Alamat Pemilik : xx - Jawa Tengah
k. Nama Nahkoda : Rxxi
l. Alamat Nahkoda : Txxxxi Pontianak
3. Surveillance (Operasi Lapangan), berupa penindakan (responsive) pada tanggal 28 Februari 2012 berangkat dari Pelabuhan Perikanan Mempawah menggunakan sarana KM Anugerah milik DKP Kab. Pontianak yang diperbantukan bagi nelayan tangkap Kuala Kakap. Menuju perkiraan lokasi dengan waktu tempuh kurang lebih 100 menit dengan jarak tempuh mencapai sekitar 18 KM atau 10 Mil Laut dari daratan. Uji petik dilaksanakan pada sebuah kapal tangkap dari perwakilan rombongan yang tersebar, dengan posisi koordinat menurut GPS 0⁰ 19' 21" LU; 108⁰ 58' 00" BT. Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa lokasi (jalur) penangkapan sudah benar yakni di atas 4 Mil Laut (di atas kewenangan kabupaten / kota) serta memiliki kelengkapan administrasi yang syah. Sehingga hasil Operasi Lapangan Terpadu hanya bersifat pembinaan terutama mengenai penggunaan lampu pengumpul dengan kekuatan di atas yang diijinkan yakni 5.000 sampai 15.000 Watt untuk jenis kapal di atas 30 GT. Sekaligus evaluasi agar sebaiknya DKP Kab. Pontianak memiliki kapal pengawas perikanan sesuai aturan yang ditetapkan untuk syarat melaksanakan kegiatan rutin. Selanjutnya DKP Prov. Kalbar akan mengadakan Operasi Terpadu 2012 secara berkala maupun khusus dengan DKP kabupaten dan kota lainnya di Kalbar, seperti rencana dekat berikutnya pada akhir Maret di Selat Karimata.

dionisius endy

1 komentar:

endyonisius mengatakan...

Melalui pasal 69 ayat 2 pada UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, mengamanatkan Kapal Pengawas Perikanan sebagai sarana pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perikanan. Maka penugasan Kapal Pengawas Perikanan telah mewakili Negara termasuk dipersenjatai dengan kewenangan "Lex Specialist" yang berfungsi melakukan pengawasan dan penegakan hukum, sehingga dapat menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal ikan sebagai obyek hukum.

Posting Komentar