Follow me on Twitter RSS FEED

Rencana Pengelolaan Pulau Bawal Ketapang

Posted in

Sejauh mana kepentingan dan urgensi perencanaan berbasis spasial (tata ruang, zonasi) khususnya terhadap pemanfaatan dan pengelolaan pulau-pulau kecil di daerah? Siapa saja yg terlibat dan melakukan apa saja (SiABiDiBa) dalam konteks lintas koordinasi berikut batasan kewenangannya sesuai konsiderasi yg berlaku, untuk kemudian dimana prospek pembangunan terutama bagi pulau-pulau kecil di wilayah pesisir Kalbar? Salah satu contoh kasus yg akan diangkat adalah mengenai kronologis perencanaan spasial pengelolaan Pulau Bawal sbg indikasi tidak memenuhi kaidah UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yg wajib disusun oleh Pemerintah Daerah termasuk penyelesaian Dokumen Hirarkis secara spasial (tata ruang kelautan) yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, maupun turunannya melalui Peraturan Menteri KP–RI No. 20 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya.
Pulau Bawal merupakan satu dari 41 jumlah pulau yg termasuk dalam administrasi Kecamatan Kendawangan di Kabupaten Ketapang, atau bagian dari keseluruhan 217 Pulau-Pulau Kecil yg terdata di Provinsi Kalimantan Barat menurut hasil Verifikasi Toponim tahun 2008. Pulau Bawal memiliki luas daratan 4.967,71 Ha, eksistingnya dikelilingi padang lamun (sea-grass) sekitar 5 Ha, status berpenghuni dgn sebuah dusun terdiri dari 344 orang dan 94 rumah. Terminologi ini sesuai dgn definisi Pulau-Pulau Kecil yg dianut secara nasional menurut Keputusan Menteri Kekautan dan Perikanan No. 67 Tahun 2002 adalah pulau yg berukuran kurang atau sama dengan 10.000 Km2 (berapa hektar tuh?), jumlah penduduk kurang atau sama dgn 200.000 jiwa, atau definisi terkini dan menjadi acuan menurut UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yakni pulau yg memiliki luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 Km2. Serta terdapat dua dermaga nelayan tradisional, berikut sumber energi 68 LTS (Listrik Tenaga Surya) dan mata pencaharian utama penduduknya adalah sbg nelayan tangkap tradisional. Perencanaan pengembangan pulau kecil merupakan konsekwensi proses yg berpotensi membawa perubahan pada ekosistem alamiahnya, berdampak merubah lingkungan hidup setempat terutama jika masih berorientasi ke darat atau menganggap kondisi pulau kecil identik dgn pulau induknya (mainland).

Untuk penyamaan persepsi, setidaknya ada tiga arti pentingnya Pulau-Pulau Kecil berdasarkan skala fungsinya. Pertama, Pulau Kecil sbg fungsi administratif yakni titik yg menentukan batas pengelolaan sebuah kawasan berdasarkan kewenangan daerah tertentu. Kedudukan ini ditegaskan melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah melalui Pasal 18 Ayat 4 yakni kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota, serta Ayat 7 yakni pelaksanaan ketentuannya diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan (tersendiri), yakni UU No.27 Tahun 2007 tentang PWP3K. Sementara terminologi Pulau-Pulau Kecil Terluar adalah bermakna sbg fungsi pertahanan dan kedaulatan negara atau Kawasan Beranda Depan Negara (outermost island) menurut UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, serta pada implementasinya antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar, juga Perpres No. 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar berikut lampiran yg berisikan 92 Pulau-Pulau Kecil Terluar di 10 Provinsi yg berbatasan dgn 10 negara tetangga (PP No. 38 Tahun 2002). Jelaslah eksistensi Pulau-Pulau Kecil memiliki fungsi pengelolaan (sovereign rights) secara administratif terutama kepentingan kedaulatan (sovereignty) dari okupasi negara lain.
Kedua, pulau kecil sbg fungsi ekonomi yakni potensi pengembangan sbg wilayah bisnis berbasis pada sumberdaya (resource based industry) seperti pariwisata, jasa transportasi, pendidikan dan penelitian, industri perikanan serta industri olahan lain yg ramah lingkungan. Artinya pada pulau kecil dapat direncanakan untuk dikembangkan sbg pendukung pertumbuhan kawasan pada wilayah (daratan) induknya dalam kondisi dan pemanfaatan secara terkendali. Serta ketiga, pulau kecil sbg fungsi ekologi dimana ekosistem pesisir dan lautnya berperan sbg indikator iklim global, siklus hidrologi dan bio-geokimia, penyerap limbah, sumber plasma nutfah, sumber energi alternatif, dan sistem penunjang kehidupan alamiah lainnya. Hal ini terkait erat dgn karakteristik penting pulau kecil, yakni merupakan habitat khas seperti ekosistem terumbu karang, lamun, mangrove yg menyediakan komoditas tertentu seperti ikan, minyak, mineral maupun jasa lingkungan wisata bahari maupun harta karun bawah laut (Barang Muatan Kapal Tenggelam) yg akhirnya berdampak kepada kehidupan masyarakatnya.

Melalui persepsi tiga arti penting Pulau-Pulau Kecil, selanjutnya perlu penjabaran dan ditetapkan melalui rangkaian dokumen perencanaan pembangunan berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yakni RPJP (20 Tahun) dan RPJM (5 Tahun), serta interpretasi secara spasial melalui UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP3K (Rencana Zonasi) berdasarkan kewenangannya. Rangkaian dokumen perencanaan pembangunan inilah yg menjadi pegangan serta arahan Kepala Daerah karena memuat visi dan misi selama mengemban jabatannya serta dijabarkan secara tata ruang (daratan dan perairan) berikut peruntukkan lahan di wilayahnya yg ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Kini saatnya untuk kembali kepada studi kasus pada Pulau Bawal, yakni contoh kronologis rencana pengelolaan pulau kecil di Kabupaten Ketapang.
Telah terdapat izin lokasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang No. 370 Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008 untuk tanah seluas 3.000 Ha di Pulau Bawal Kabupaten Ketapang. Lokasi yg direncanakan adalah untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Peta Penunjukkan Kawasan dan Perairan Prov. Kalbar dgn skala 1:250.000 yg berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL), menurut Surat Keputusan Menhutbun No. 259 / Kpts-II / 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya untuk pemanfaatan lahan telah dikeluarkan SK Bupati Ketapang No. 415 / 2010 tanggal 27 Juli 2010 tentang Perpanjangan Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan atas nama PT. Gunajaya Harapan Lestari. Berkenaan dgn rencana investasi tsb, Bupati berkirim surat ke Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Surat Bupati Ketapang No. 582/ 1002/Bappeda-D tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pemanfaatan Pulau Kecil untuk Investasi Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam menindaklanjuti surat Bupati Ketapang, dikeluarkan Surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan No. ND.124 / SJ / X / 2010 pada tanggal 19 Oktober 2010 tentang Rekomendasi Pengelolaan Pulau Bawal di Kabupaten Ketapang, kepada Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk memberikan jawaban atas surat Bupati Ketapang dimaksud. Terbit Surat Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil No. B.1033 / KP3K / XI / 2010 tanggal 5 November 2010 tentang Rekomendasi Pengelolaan Pulau Bawal di Kabupaten Ketapang kepada Bupati Ketapang, untuk memberikan persetujuan pemanfaatan yg akan dituangkan ke dalam berita acara terhadap permohonan pemanfaatan Pulau Bawal oleh PT. Gunajaya Harapan Lestari.

Beberapa telaahan dapat ditinjau dari kronologis di atas. Pertama, izin lokasi melalui Surat Keputusan Bupati adalah berdasarkan Surat Keputusan Menhutbun No. 259 / Kpts-II / 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Kalimantan Barat, sbg produk Paduserasi Tata Ruang Prov. Kalbar yg disusun dan ditetapkan oleh Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1995 tentang RTRWP Dati I Kalbar. Kemudian Pemerintah Prov. Kalbar pernah merevisi dan menerbitkan Perda No. 5 Tahun 2004 tentang RTRW-P Kalimantan Barat, namun Perda ini tidak mendapatkan persetujuan dari Dep. Kehutanan karena tidak melalui proses Paduserasi dalam penyusunannya. Akibatnya terdapat dualisme dalam penerapan perencanaan ketataruangan khususnya di Kalbar, salah satunya adalah contoh pada izin lokasi pengelolaan Pulau Bawal melalui Surat Keputusan Bupati Ketapang yg tidak mengindahkan Perda No. 5 Tahun 2004 tentang RTRW-P Kalimantan Barat.
Kedua, terbitnya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan agar seluruh RTRW-P wajib direvisi selambatnya 2 tahun setelah UU ini ditetapkan, yakni 2009. Adapun terkait Ruang Laut, melalui Pasal 6 Ayat 5 pada UU 26 Tahun 2007 berbunyi bahwa "Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri". Kehadiran UU No. 27 Tahun 2007 telah mengamanatkan adanya pengaturan ruang khususnya pada wilayah pesisir dan pulau kecil, melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta melalui Pasal 9 disebutkan bahwa "Rencana Zonasi diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan RTRW Provinsi atau Kabupaten / Kota". Sehingga Renzon-WP3K tidak akan bertentangan dgn RTRW-P yg disusun dan ditetapkan. Kondisi hingga saat ini masih dalam proses penyusunan revisi RTRW-P Kalbar, maka sama halnya dgn Wilayah Daratan berakibat Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP-3-K) Prov. Kalbar masih menggunakan dan mengacu kepada Kepmenhut No. 259 Tahun 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Kalimantan Barat. Yang sekaligus berarti mengingkari eksistensi Perda No. 5 Tahun 2004 tentang RTRW-P Kalimantan Barat. Selanjutnya sbg salah satu kelengkapan proses Draft Revisi RTRW-P Kalimantan Barat sedang dikaji oleh Tim Terpadu antara BKPRD dan Dinas Kehutanan Prov Kalbar untuk Substansi Kehutanan.

Ketiga, Pemerintah Kabupaten Ketapang sebetulnya telah menyusun serta menyelesaikan hingga tahap (Rancangan) Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pengembangan Sumberdaya Wilayah Pesisir di Kabupaten Ketapang yg difasilitasi melalui Program MCRMP Kabupaten Ketapang. Namun dgn terbitnya UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP3K, maka pemerintah daerah perlu melaksanakan tinjauan kembali (review) terhadap produk hukumnya termasuk (Rancangan) Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pengembangan Sumberdaya Wilayah Pesisir di Kabupaten Ketapang menurut ketentuan berlaku, yakni berupa penetapan Rencana Zonasi-WP3K Kabupaten Ketapang melalui Peraturan Daerah. Sementara hingga kini pihak Kabupaten Ketapang belum melaksanakan kegiatan revisi dan penetapan Renzon-WP3K dimaksud.
Keempat, terkait Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 370 Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008 untuk Tanah seluas 3.000 Ha di Pulau Bawal Kabupaten Ketapang, seyogyanya dapat menggunakan ketentuan berlaku yg dalam hal ini adalah Rencana Zonasi-WP3K Kabupaten Ketapang yg telah ditetapkan terlebih dahulu. Maka selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri KP–RI No. 20 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, melalui Pasal 3 Ayat 1 dapat diarahkan yakni "Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut" :
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budidaya laut;
e. pariwisata;
f. usaha perikanan dan kelautan secara lestari;
g. pertanian organik; dan / atau
h. peternakan.
Sudah cukup jelaslah mengenai azas pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya setidaknya telah dapat mengakomodir eksistensi pulau kecil, terkecuali untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian, wajib disesuaikan menurut Renzon-WP3K. Maka untuk seterusnya dirasakan perlu adanya kajian teknis berikut potensi dampak yg mendalam terkait peruntukan lahan secara sistim organis terhadap Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan atas nama PT. Gunajaya Harapan Lestari. Serta di atas segalanya, perlu dorongan untuk revisi dan penetapan Rencana Zonasi WP3K Kab. Ketapang sbg Peraturan Daerah dalam pengelolaan dan penetapan Tata Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulai Kecilnya.(duke)

2 komentar:

syahrial.mk mengatakan...

Numpang tanya pak, apakah ada penerapan teknologi untuk industri sawit yg secara Organik? Tapi bagaimanapun sebaiknya ekspansi sawit tidak sampai merambah ke pulau-pulau kecil karena rentan terhadap dampaknya.

iqbal.soeryawan mengatakan...

Pembangunan yang tanpa mempertimbangkan dan ketahanan lingkungan termasuk konservasi adalah ciri perencanaan serakah juga egois. Jangan sampai meninggalkan air mata dan hutang kepada anak cucu mendatang tetapi peliharalah mata air itu secara bijak dan berkelanjutan. Saya sangat mendukung tulisan seperti ini atas dasar konsep perencanaan tata guna lahan dan penegakkan aturan. Terima kasih

Posting Komentar