Follow me on Twitter RSS FEED

Tinjauan Keputusan Mahkamah Konstitusi Tentang Uji Materiil UU No. 27 Tahun 2007

Posted in

Indonesia sebagai negara Maritim, membutuhkan peraturan dan perundang-undangan sebagai dasar pijak pengembangan potensi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil yg melimpah bagi sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat baik saat ini maupun akan datang. Maka melalui Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum dan menjadi pilar pembangunan wilayah P3K secara terpadu dan berkelanjutan, dengan target berupa peningkatan dan pemerataan ekonomi; peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; keberlanjutan pemanfaatan SDA beserta lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari; serta terjaganya integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian dalam perjalanan UU No. 27 Tahun 2007 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2007 serta memerlukan 21 paket peraturan untuk implementasinya yaitu empat Peraturan Pemerintah, enam Peraturan Presiden dan sebelas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, terdapat gugatan melalui permohonan Uji Materiil kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Januari 2010 yang diajukan oleh Tim Advokasi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) untuk mewakili: (a) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA); (b) Indonesia Human Right Committe For Social Justice (IHCS); (c) Pusat Kajian Pembangunan Kelautan & Peradaban Maritim; (d) Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA); (e) Serikat Petani Indonesia (SPI); (f) Yayasan Bina Desa Sadajiwa; (g) Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); (h) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI); (i) Aliansi Petani Indonesia (API); dan (j) Tiharom Cs. Adapun gugatan (Petitum) para pemohon yang dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi, melalui pernyataan:
1. Pasal 1 angka 4, angka 7 dan angka 18, Pasal 16 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan ayat (4) pada UU No. 27 Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Pasal 1 angka 18 UU No. 27 Tahun 2007, bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945;
3. Pasal 14 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;
4. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 27 Tahun 2007, bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2),Pasal 28A, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945;
5. Pasal 20 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007, bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;
6. Pasal 23 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU No. 27 Tahun 2007, bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
7. Pasal 60 ayat (1) huruf b UU No. 27 Tahun 2007, bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28E ayat (1), dan ayat (2), serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945; dan
8. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 7 dan angka 18, Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 60 ayat (1) huruf b pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP3K untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Definisi Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) menurut UU No.27 Tahun 2007 tentang PWP3K, melalui Pasal 1 angka 18 berbunyi: Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut HP-3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu. Menurut keterangan ahli dari Abdon Nababan dan Dietrich G.Bengen, berpendapat bahwa masalah utama dari pengelolaan pesisir laut dan pulau-pulau kecil adalah tragedy of open access. Tragedi di pesisir dan di lautan karena open access, yang akan dibiarkan menjadi rezim yang mengatur laut. Inilah yang sesungguhnya ingin dicakup oleh UU ini. Salah satu caranya adalah dengan mengakui hak-hak masyarakat adat, karena dengan demikian wilayah itu menjadi jelas siapa yang akan bertanggungjawab.

Menurut pertimbangan Mahkamah Konstitusi, jika pendapat kedua ahli tersebut benar, maka maksud pembentukan UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP3K khususnya melalui Pasal 1 angka 18 mengenai HP-3, adalah dalam rangka melegalisasi pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk dijadikan private ownership dan close ownership kepada perseorangan, badan hukum atau masyarakat tertentu. Hal ini berarti telah terdapat semangat privatisasi pengelolaan dan pemanfaatan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada usaha perseorangan dan swasta. Pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP3K, Pasal 16 angka (1) Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP-3; angka (2) HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut. Artinya, untuk memanfaatkan perairan pesisir harus mempunyai sertifikat HP-3. Akibatnya, masyarakat adat, masyarakat lokal, dan tradisional yang tidak memiliki HP-3, dilarang memanfaatkan perairan pesisir. Kendati masyarakat adat disebutkan berhak memperoleh HP-3 seperti dalam Pasal 18 UU 27/2007, namun dengan keberadaan HP-3 justru telah mengingkari eksistensi masyarakat adat itu sendiri. Demikian juga dengan masyarakat lokal, tradisional, dan masyarakat lain yang tidak memiliki kekuatan modal sehingga tidak dapat mengakses HP-3.
Bahwa dengan adanya HP-3 memunculkan praktik privatisasi perairan dan pesisir, sehingga perekonomian di wilayah tersebut tidak mungkin disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Hal ini berpotensi terjadinya pengkaplingan laut sehingga menyebabkan hilangnya tanggung jawab negara terhadap masyarakat pesisir, hilangnya laut sebagai common access, hilangnya kolektivitas perekonomian perairan dan pesisir yang selama ini dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat, masyarakat tradisional, dan masyarakat lokal. Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001, 021, 022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 yang pada pokoknya mempertimbangkan bahwa jika pengertian kata "dikuasai oleh negara" hanya diartikan sebagai pemilikan dalam arti perdata (privat) oleh negara, maka tidaklah mencukupi untuk mencapai tujuan "sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil serta sumber-sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah termasuk wilayah dan sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh negara, dengan sebesar-sebesar kemakmuran rakyat menjadi ukuran utama bagi negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan. Penguasaan negara juga harus memperhatikan hak-hak yang telah ada, baik hak individu maupun hak kolektif yang dimiliki masyarakat hukum adat (hak ulayat), hak masyarakat adat serta hak-hak konstitusional lainnya yang dimiliki oleh masyarakat dan dijamin oleh konstitusi, misalnya hak akses untuk melintas, hak atas lingkungan yang sehat, dan lain-lain. Menurut Mahkamah Konstitusi, pemberian HP-3 melanggar prinsip demokrasi ekonomi yang berdasar prinsip kebersamaan dan prinsip efisiensi berkeadilan, akan melanggar prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Konsep ganti kerugian terhadap masyarakat yang memiliki hak tradisional atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, justru menghilangkan hak tradisional rakyat yang seharusnya dinikmati secara turun-temurun (just saving principle) dan bertentangan dengan jiwa Pasal 18B UUD 1945 dan Pasal 28A UUD 1945. Penetapan wilayah yang diatur oleh adat tertentu berdasarkan kearifan lokal sebagai kawasan konservasi, berpotensi menafikan keberadaan hak ulayat laut karena pengelolaan kawasan konservasi dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemda. Untuk itu diterbitkan Amar Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 dalam perkara permohonan "Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", yang menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Memerintahkan agar Putusan ini dimuat dalam Berita Negara selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak Putusan ini diucapkan; dan
5. Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Kamis tanggal sembilan bulan Juni tahun dua ribu sebelas, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Harjono, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusiterbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal enam belas bulan Juni tahun dua ribu sebelas, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No.27 Tahun 2007 tentang PWP3K, antara lain berupa: (a) Penyusunan RanPP tentang HP-3 tidak dapat diteruskan; (b) Perlu dilakukan penyusunan Naskah Akademik Perubahan terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP3K, terutama yang berkaitan dengan HP-3; (c) Pasal selain HP-3 dan peraturan turunan UU No. 27 Tahun 2007 yang lain masih tetap berlaku; (d) Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan PWP3K termasuk Rencana Zonasi WP3K tetap berlaku.

Adapun tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi adalah berupa roadmap Penyusunan Naskah Akademik Perubahan UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP3K, yang akan meliputi: (a) Penyusunan Draft Naskah Akademik; (b) Pembahasan Internal KKP; (c) Penyempurnaan Draft Naskah Akademik; (d) Konsultasi Publik; (e) Finalisasi Naskah Akademik. Kemudian terkait penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP3K dapat dilaksanakan melalui Program Legislasi Nasional Tahun 2010 - 2014, yang diagendakan pada tahun 2012 dengan inisiatif dari DPR – RI. (*)

Ir. Dionisius Endy, MMP

4 komentar:

anak_nelayan mengatakan...

Mengambil analogi pada daratan, para penanam modal yang mana sebelum menjalankan aktifitas usahanya memerlukan sebidang tanah, termasuk ijin lokasi terlebih dahulu. Ijin lokasi dibutuhkan oleh badan usaha untuk memperoleh tanah dalam melaksanakan rencana penanaman modal yang dimilikinya, serta ijin lokasi dapat diberikan atas pertimbangan sebagai pengarahan lokasi investasi, garansi keamanan dan legal bagi pelaku usaha, serta pelaksanaan penataan ruang dalam aspek pertanahannya menurut Kepmen Agraria No. 02/1999 tentang Izin Lokasi. Maka pertanyaannya, apakah ada aturan setara izin lokasi bagi penanam modal yg akan melaksanakan usahanya di ruang perairan laut? Apakah HP3 dapat menjadi Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP3)?

endyonisius mengatakan...

Negara tetap dapat memberikan hak pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada swasta lewat mekanisme peizinan, dan pemberian izin tidak mengurangi kewewenangan negara untuk membuat kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan kemakmuran rakyat. Maka pemberian hak pengelolaan kepada swasta tidak merupakan hak kebendaan secara penuh serta dalam kurun waktu tertentu.

patra.bali84 mengatakan...

Terima kasih untuk tulisannya dan Selamat berkarya.

rugged breed mengatakan...

Very lovely post, I love it thanks for this

Zero Dramas

Posting Komentar