Follow me on Twitter RSS FEED

Kertas Kerja Perseorangan

Posted in

LATAR BELAKANG

Agar dapat menghasilkan sebuah konsep perencanaan dan kebijakan secara komprehensif serta berkelanjutan, maka data dan informasi memiliki peran yang utama. Data (datum) adalah seperangkat fakta tentang sesuatu kejadian atau keadaan, serta informasi adalah data yang diproses menjadi makna tertentu bagi penggunanya. Oleh karena informasi berasal dari data, maka keabsahan (validity) sebuah informasi tergantung dari mutu datanya. Melalui data pulalah sebuah proses evaluasi akan menghasilkan alternatif informasi bagi tim perencana terhadap perumusan yang berhubungan dengan kebijakan pembangunan. Hingga selanjutnya sebagai informasi yang akan dibutuhkan, dimanfaatkan, dan dikembangkan bagi keperluan perencanaan, mutu informasi akan tergantung pada sistem penanganannya. Penanganan data dan sistem informasi secara koordinatif pada sebuah organisasi telah merupakan kegiatan tersendiri yang spesifik.

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, adalah proses pelaksanaan pembangunan yang harus direncanakan berdasarkan mutu data yang dapat dipertanggungjawabkan. Ditegaskan pula melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan di daerah harus berdasarkan pada data dan informasi, serta Pemerintah Daerah harus membangun sistem informasi daerah yang terintegrasi secara nasional.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Kalimantan Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 58 Tahun 2008, memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, BAPPEDA mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang, Menengah, dan Tahunan yang memuat penyusunan rencana makro di bidang Sosial Budaya, Sarana dan Prasarana Wilayah, Ekonomi, Monitoring dan Evaluasi program pembangunan, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.

BAPPEDA sebagai unsur pembantu pimpinan Pemerintah Provinsi dalam bidang perencanaan pembangunan wilayah secara kornprehensif, membutuhkan data dan informasi dari berbagai sektor dan institusi secara horisontal maupun vertikal. Data dan informasi akan diolah sebagai komponen perencanaan dan program pelaksanaan pembangunan daerah berdasarkan kesamaan persepsi dan tujuan di antara para penyedia, penanganan, hingga pengguna data sebagai kegunaan sistem informasi yang handal. Kehandalan tersebut telah mencakup terpenuhinya aspek yakni sistem pengumpulan data, standarisasi data, hingga sinkronisasi dalam memproduksi data.

ISU AKTUAL
"Garbage In Garbage Out" merupakan istilah yang menggambarkan betapa pentingnya keberadaan data dan informasi untuk proses perencanaan. Apabila informasi yang diolah dengan menggunakan “data sampah”, maka hasil perencanaanya juga dapat dikategorikan sampah (garbage). Sebaliknya jika informasi telah menggunakan data yang memenuhi mutu standard, maka hasil perencanaanya akan dapat dipertanggungjawabkan (Gold In Gold Out).

Secara umum, jenis data untuk perencanaan dapat digolongkan ke dalam dua kelompok yaitu data berbasis spasial (keruangan) dan data tabular (statistik). Data spasial merupakan salah satu jenis data yang khas yakni menyimpan informasi lokasional. Data spasial dapat merupakan komplemen data tabular, sehingga kelemahan lokasional dapat diisi dengan statistik agar pengguna data dapat memperoleh gambaran suatu fenomena yang lebih utuh.

Kebutuhan akan data seperti yang dimaksud di atas telah menjadi isu aktual dalam penulisan Kertas Kerja Perseorangan ini, serta sesuai dengan rencana kegiatan pengumpulan data akibat "Belum Tersedianya Database Berbasis Spasial yang Valid dan Terintegrasi Untuk Pengolahan Bahan Kebijakan Teknis Penyusunan Rencana Makro Pembangunan Daerah Bidang Pertambangan, Energi Dan Lingkungan Hidup".

PERUMUSAN MASALAH
Salah satu paradigma dalam keberhasilan penanganan perencanaan di abad informasi dan globalisasi ini, adalah dengan cara menguasai dan mengendalikan data dan informasi itu sendiri. Maka data dan informasi harus memenuhi standard tertentu agar dapat berdaya mutu yang memenuhi kriteria ketersediaan (availability), mudah dipahami (comprehensibility), relevan, bermanfaat, tepat waktu (timeliness), dapat diandalkan (reliability), akurat, dan konsisten. Sehingga pada konteks perencanaan berbasis keruangan (spatial), perlu ketersedian data dengan rujukan geografi sebagai sarana koordinasi. Dalam implementasinya, kesesuaian data (valid) akan dipadukan dalam tahap perencanaan melalui perpaduan model multi sektor yang terpadu (integrated).
Pemenuhan terhadap kebutuhan data yang valid juga menuntut kualitas Sumber Daya Manusia berbasis tehnologi dalam penjabaran serta sinkronisasi dalam rencana tata ruang yang konsisten secara materi dan berjangka waktu tertentu. Database sebagai acuan perencanaan spasial bagi pembangunan lintas sektoral berdasarkan hamparan kewilayahan secara sinergis, serasi dan berkelanjutan, telah diamanatkan melalui UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan UU No. 27 tahun 2007 tentang Perencanaan Wilayah Pesisir. Maka melalui perumusan masalah dalam penyusunan Kertas Kerja Perseorangan ini perlu ditetapkan beberapa langkah pekerjaan dalam menjawab permasalahan berupa "Belum Validnya Kumpulan Database Berbasis Spasial Secara Integral Pada Subbidang Pertambangan, Energi Dan Lingkungan Hidup di BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat".

PENGERTIAN DAN LINGKUP BAHASAN
Dalam mewujudkan pengumpulan database berbasis spasial yang valid sekaligus terdapatnya pembagian kerja secara integral, digunakan dasar standar pelayanan sistem informasi yang mengacu pada beberapa peraturan :

1. UU No. 25 / 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional : Seluruh kegiatan pembangunan harus direncanakan berdasarkan data dan informasi (spasial dan nonspasial) yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan;
2. UU No. 11 / 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. UU No. 14 / 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. PerPres No. 85 / 2007, tentang Jaringan Data Spasial Nasional (JDSN) : Mendorong terjadinya simpul pertukaran (sharing) dalam pemanfaatan data spasial di pemerintahan;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003), tentang Pelayanan Publik.
Adapun lingkup pembahasan dari Kertas Kerja ini adalah berupa langkah pengumpulan dan penyusunan database yang merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi dari Kepala Subbidang Pertambangan, Energi Dan Lingkungan Hidup di BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat, yang selanjutnya disingkat menjadi Kasubbid Pertambangan, Energi Dan Lingkungan Hidup BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat.

Pontianak, Oktober 2010

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Ijin untuk menyimak tulisannya pak. Salam dari Tarakan.

Tom mengatakan...

Materi Diklat, mantap...

SAYA LAGI mengatakan...

NUMPANG INFO.
BAGI BAPAK ATAU IBU YANG SEDANG MENGIKUTI ATAU AKAN MENGIKUTI DIKLATPIM III ATAU IV
KAMI MENYEDIAKAN SOFT COPY KKP
SILAHKAN KUNJUNGI http://king-kkp.blogspot.com/

dp-chaniago mengatakan...

Tq

Posting Komentar