Follow me on Twitter RSS FEED

Gosong Niger dan Wacana Kebijakan PP 78 / 2005 (II)

Posted in

BAGIAN KEDUA DARI DUA TULISAN.

Malaysia dianggap berusaha menunjukkan penguasaan efektif (effectivites occupation) pada kawasan Gosong Niger (Permatang Naga, sebutan mereka) dengan promosi dan kegiatan wisata di sekitar Telok Melano (Sarawak). Samakah seperti sengketa kedaulatan yang pernah terjadi di pulau Sipadan dan Ligitan? Ada dua pertimbangan objektif yang dapat dicermati. Pertama, kesepakatan garis batas laut yang diakui antara keduanya di kawasan Gosong Niger melalui perjanjian bersama Tahun 1969 dan bersifat mengikat (hard law). Berbeda dengan kondisi di Laut Sulawesi (lokasi Sipadan - Ligitan), tidak adanya garis batas yang syah maupun klaim resmi terhadap kedua pulau, adalah alasan utama sengketa. Sehingga pertimbangan pihak International Court of Justice, penguasaan efektif adalah unsur relevan dalam memutuskan hak kedaulatan atas dua pulau tersebut.

Kedua, kawasan Gosong Niger terletak di ujung semenanjung administratif dusun Tanjung Datuk, di desa Temajuk, Kecamatan Paloh. Kawasan Gosong Niger telah menjadi lokasi penangkapan ikan nelayan Indonesia sekaligus pemenuhan unsur penguasaan efektif berupa kehadiran penduduk lokal (continuous presence). Maka keberadaan Tanjung Datuk telah memenuhi persyaratan sebagai Titik Dasar (base point) juga Titik Landasan (reference point) untuk menarik garis batas laut terluar dimana kawasan Gosong Niger berada di dalamnya. Prioritas dan urgensi penanganan kawasan Gosong Niger yang perlu ditegaskan adalah aspek demarkasi teritorial laut dan tinjauan penetapan delimitasi terhadap Malaysia, disertai kebijakan pengelolaan dan strategi pembangunan.

3. Halaman Depan Negara.

Kawasan Gosong Niger mutlak menjadi kedaulatan Indonesia, karena berjarak sekitar 5,5 mil laut atau di dalam 12 mil laut dari daratan terluar (base line). Seandainya Gosong Niger merupakan pulau, maka akan menjadi Titik Dasar atau Pangkal yang memiliki laut teritorial sendiri. Sama keberadaannya seperti karang atau 'features' yang tenggelam saat pasang laut dan muncul pada surut laut (low tide elevation), bisa dipastikan wilayah kedaulatan dan garis batas laut Indonesia akan jauh bertambah. Contohnya di Karang Unarang (arah tenggara Pulau Sebatik) pasca sengketa Ambalat, dimana pemerintah Indonesia telah mendirikan menara suar saat surut laut. Karena jika pasang laut tiba, Karang Unarang akan tenggelam. Dengan tegaknya menara suar yang selalu muncul di atas permukaan laut, selanjutnya berhak dijadikan Titik Pangkal baru sekaligus pengganti garis pangkal terluar di pulau Sipadan - Ligitan yang telah lepas. Hal ini telah sesuai menurut pasal 47 UNCLOS mengenai titik terluar kepulauan ("archipelagic baselines joining the outermost points of the outermost islands and drying reefs").
Namun eksistensi suar bukanlah merupakan Titik Perbatasan maupun bagian sebagai marka batas negara. Menurut UNCLOS sebagai perangkat hukum laut Internasional, mercusuar telah disebut pada pasal 7 dan 47 mengenai keberadaannya di dalam teritori negara. Yakni, posisi suar bisa menjadi Titik Landasan (reference point) untuk menarik garis batas laut terluar, tapi fungsi utamanya adalah rambu identifikasi dan alat navigasi (International Maritim Organization). Maka dalam konteks Gosong Niger, peran pelampung suar adalah menjadi rambu terapung bagi para nelayan Indonesia agar dapat lebih mengenali kawasan dan wilayah tangkapannya.

Gosong Niger bukan pulau, sesuai menurut ketentuan umum pada PP 78/2005 yakni: "Pulau Kecil Terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2, memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal pulau sesuai hukum internasional dan nasional". Namun tidak menjadikan eksistensi dan peran Gosong Niger terabaikan. Karena banyak kebijakan dapat dipicu menurut kepentingan kedaulatan, pemanfaatan sumber daya alam dan buatan, strategi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta unsur keamanan dan keutuhan nasional. Pemasangan pelampung suar di perairan kawasan Gosong Niger berikut pembangunan mercusuar setinggi 40 m di Tanjung Datuk adalah prioritas. Upaya pemerintah daerah dalam pemberdayaan kawasan dan permukiman di ujung utara Kalbar tampak melalui program strategis berupa aksesibilitas yang terisolir akibat kendala geografis. Selain kebijakan politik dan sosial ekonomi, juga aspek pertahanan dalam menjaga integritas NKRI berupa gelar alutsista sebagai program bakti TNI.
Akhirnya, meskipun Gosong Niger tidak termasuk di dalam lampiran PP 78/2005, namun memiliki pijakan dasar yang sepaham (conceptual frame). Perubahan paradigma pembangunan kewilayahan yang selama ini berorientasi ke daratan (inward looking), kini prioritas penanganan wilayah pesisir dan aspek kelautan telah meningkat. Wacana 'daerah belakang' untuk menyebut kawasan perbatasan yang jauh dari pusat pemerintahan, berubah menjadi 'halaman depan negara'. Maka istilah 'pulau kecil terluar' (outermost island), dapat bermakna 'pulau kecil terdepan' (frontier). Serta Gosong Niger yang telah memiliki nama dan tercatat di peta sejak era kolonial, akan tetap relevan dalam kajian Landas Kontinen sebagai kelanjutan alamiah wilayah daratan Tanjung Datuk. Tinjauan demarkasi melalui PP 78/2005 telah dapat digunakan untuk mengkaji ulang kesepakatan perbatasan 1969 karena Malaysia telah menggunakan garis pangkal lurus yang menghubungkan pulau terluarnya. Ini tidak sesuai ketentuan UNCLOS III karena Malaysia bukanlah negara kepulauan, melainkan negara benua (continental state).

Ir. Dionisius Endy Vietsaman, MMP

4 komentar:

K.R mengatakan...

Terima kasih untuk serial tulisan ini.

Mudadi mengatakan...

Sebuah pemahaman serta penjabaran yang menarik. Mohon info tambahan, PP ini mengacu kepada UU apa ya? Terimakasih sebelumnya dan ditunggu tulisan maritim berikutnya.

endyonisius mengatakan...

@Mudadi: Saya kebetulan pernah diundang pada sosialisasi PP ini dan masuk pada group "Pertahanan Negara" (Polhukam) yang difasilitasi Depdagri saat itu. PP ini lebih mengenai kebijakan leading koordinasi antara Depdagri - Polhukam - DKP, bisa mengacu kepada UU 32/2004. Namun karena sifatnya yg koordinatif, PP ini lebih bersifat mandiri (tanpa "cantolan" UU).
Terima kasih untuk tanggapan dan dukungannya.

irwan_effendi mengatakan...

Diperlukan program kegiatan dan pembangunan nyata khususnya pada sektor kemaritiman di Kalbar. Contohnya penetapan kawasan strategi nasional di Wilayah Paloh berbasis konservasi maupun perbatasan negara.

Posting Komentar